RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur masih terjadi di Kota Ambon.
Kali ini dialami Mawar (bukan nama betul).
Gadis 16 tahun ini diduga disetubuhi di rumah kekasihnya IR (19) di salah satu wilayah di petuanan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Peristiwa dialami korban terjadi pada Desember 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan, Kamis, 29 Desember 2022.
Kakak korban berinisial N, yang juga seorang wanita ini menuturkan, korban dan pacarnya itu berkenalan lewat media sosial.
Setelah perkenalan itu, keduanya intens melakukan komunikasi.
Dari komunikasi ini, lanjut N, berujung pada dugaan asusila itu.
“Dari situ pelaku pun menjemput korban di tempat kerja. Dan membawanya ke rumah pelaku,” ungkap kakak korban kepada wartawan di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis, 29 Desember 2022.
Tak puas sampai di situ, tanggal 24 Desember 2022, pelaku kembali mengirim pesan buat adiknya. Isi pesan itu menjemput korban di tempat kerjanya.
“Korban ini kerja di warung yang ada di seputaran Amplaz. Ini jam 6 pagi (06.00 WIT) baru korban pulang ke kos-kosan,” jelasnya.
Tapi, sebelum pulang itu mereka (pelaku dan korban) disebutkan ditangkap warga baru keluar dari rumah kosong pada pagi hari. Curiga akan hal itu, warga kemudian menginterogasi mereka lalu membawa keduanya ke Polsek Sirimau.
“Tapi ini baru kami laporkan secara resmi lagi di Polresta Ambon, agar kasus ini diproses,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Mido Johanis Manik yang dikonfirmasi mengatakan kalau ia belum mengetahui laporan dugaan persetubuhan itu.
“Nanti saya cek dulu. Saya lagi di luar. Kalau sudah ada (laporan polisi) di tangan akan saya sampaikan,” kata dia lewat seluler. (AAN)