RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan mantan (Eks) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku inisial HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020.
“Sampai saat ini baru ditetapkan satu orang tersangka saja di kasus MCU, yakni dr. HT, eks Ketua IDI Maluku. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, HT dinilai paling bertanggungjawab atas anggaran MCU tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini via telepon, Kamis, 29 Desember 2022.
Di tanya nama lengkap, peran serta total kerugian keuangan negara yang diakibatkan tersangka HT, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya dan juga belum mendapatkan informasi detail dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Soal itu saya sudah tanyakan ke penyidiknya tadi, tapi belum dijawab sampai sekarang, mungkin penyidiknya sementara sibuk. Nanti kalau sudah dijawab baru saya teruskan ya, tunggu saja, kita terbuka,” tuturnya.
Sumber informasi terpercaya koran ini mengungkapkan, eks Ketua IDI Provinsi Maluku inisial HT yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama lengkap dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang (transfer) dari ketua KPU Provinsi Maluku sebesar Rp 3 miliar untuk biaya MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun 2019.
Sayangnya, dari uang senilai Rp 3 miliar itu, hanya diberikan Rp 186 juta sekian oleh tersangka HT yang saat itu menjabat ketua IDI Maluku kepada pihak RSUD Dr. M. Haulussy Ambon. Sehingga, selisihnya sebesar Rp 2.814.000.000 diduga digunakan tersangka HT untuk kepentingan pribadi.
“Semua ini terungkap ketika pemeriksaan di hadapan penyidik. Dimana, ketua KPU Maluku menunjukan bukti transfer ke IDI Maluku atas nama rekening dr. Hendrita Tuanakotta sebesar Rp 3 miliar. Kemudian saksi dr. Iriani dari RSUD Haulussy mengaku bahwa pihaknya hanya menerima Rp 186 juta sekian saja dari dr. Hendrita Tuanakotta,” beber sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan.
Mantan Ketua IDI Maluku, dr HT yang berupaya dikonfirmasi via ponselnya tidak berhasil. Nomor ponsel yang dihubungi berapa di luar service area. (RIO)