RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim appraisal telah melakukan kajian terhadap persoalan lahan di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Hasilnya Pemkot Ambon diminta membayar kepada ahli waris keluarga Ibrahim Parera sebesar Rp6.3 miliar.
Lahan tersebut kini telah berdiri dua bangunan sekolah dasar (SD) dan satu gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Terkait dengan penilaian aset, terhitung kurang lebih Rp 6.3 miliar yang nantinya pemerintah berikan ke pihak ahli waris,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada wartawan, di Gedung DPRD Ambon, Rabu 28 Desember 2022.
Menurutnya, DPRD sudah melakukan rapat bersama Pemkot Ambon termasuk pihak ahli waris. Soal kapan kewajiban Pemkot kepada pihak ahli waris itu dilunasi, tergantung kesepakatan yang dibangun antara pemerintah dan mereka pihak ahli waris.
“Rencananya besok pihak ahli waris akan bertemu Pemkot Ambon untuk membahas lebih lanjut sekaligus menandatangani kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban dimaksud,” ujarnya
Dia mengakui, DPRD melalui komisi II terus mengawal masalah ini sebab dampak dari penyegelan sekolah akan mengarah kepada siswa/siswi yang bersekolah di tiga bangunan sekolah tersebut.
Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan belum menerima surat atau hasil dari pertemuan tersebut.
“Saya belum terima hasil suratnya, saya pelajari dulu hasilnya,” ungkapnya. (MON)