Kejati Janji Minta Dokumen Bukti Setoran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berjanji menindaklanjuti surat permintaan dokumen bukti setoran ke kas negara senilai Rp300 juta lebih.

Uang ini diserahkan Marthen Philipus Parinussa dalam perkata Nomor;6/Pid.Tipikor/2016/PT.Amb kepada penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Naira.

“Asintel Kejati Maluku Muji Martopo berjanji bahwa akan menindaklanjuti permintaan dokumen tersebut dan akan menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukum. Ini kan merupakan Hak dari klien kami,” kata kuasa hukum Marthen Parinussa, Ali M Basri Salampessy kepada Rakyat Maluku, Rabu, 28 Desember 2022.

Apa yang dijanjikan Asintel, lanjut dia, disampaikan saat pihaknya melakukan audience. Setelah mendengar apa yang disampaikan, oleh Asintel berkoordinasi singkat dengan petugas kejaksaan dan menanyakan perkembangan kasus tersebut terutama terkait barang bukti yang sudah disetorkan.

“Audience tadi pagi (Rabu) Bapak Muji Martopo didampingi oleh Pak Achmad Attamimi di Ruang Kerja Asintel Kejati Maluku. Audience ini setelah melayangkan surat peringatan audience Nomor 004/Ex/AMBS&P/XII/2022,” ungkapnya.

Sebelumya, pada bulan November 2022, pihaknya telah melayangkan surat Nomor: 002/Ex/AMBS&P/XI/2022 yang ditujukan kepada Kacabjari Ambon di Banda Naira via Pos Indonesia. Dan dari konfirmasi Kantor Pos Ambon surat tersebut sudah diterima oleh Kantor Kacabjari Ambon Cabang Banda Naira di Banda Naira tanggal 13 Desember 2022,

“Dalam surat yang kami ajukan itu pada intinya menyangkut permintaan dokumen Setoran ke kas negara. Karena dari klien kami sudah melakukan pengembalian uang senilai Rp. 347.000.000,- yang dituangkan dalam dua surat berita acara penyitaan oleh penyidik Cabang Kejaksan Negeri Ambon di Banda Naira,”jelasnya.

Selaku kuasa hukum, Salampessy berharap agar Kejati secepatnya memperoleh dokumen bukti setoran karena perkaranya sudah inckrah.

“Agar klien kami biasa mendapatkan bukti surat setoran ke kas negara sehingga akan digunakan klien kami untuk mengurus hak-hak selaku terpidana pada Lapas Ambon,” harapnya.

Untuk diketahui, Marthen Parinussa merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Banda Neira. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version