Warga Desak Penjabat Negeri Batu Merah Diganti

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan warga dari Gerakan Pemerhati Adat Negeri Batu Merah mendatangi Balai Kota Ambon, Rabu 21 Desember 2022. Mereka mendesak penjabat Walikota mengganti Penjabat Negeri Batu Merah, Adriana Sakliressy.

Dalam aksi unjukrasanya, mereka menilai, penjabat negeru tidak berlaku adil kepada warga Batu Merah. Terkesan adanya diskriminasi yang dapat menimbulkan kekerasan antar warga Negeri Batu Merah.
Untuk itu mereka menolak Adriana  Sakliressy untuk kembali diperpanjang masa jabatannya sebagai pejabat Negeri Batu Merah.

“Kami minta untuk besok (hari ini) saudari Adriana Sakliressy tidak lagi berkantor sebagai pejabat di negeri kami, Negeri Batu Merah,” tegas Efendy Tuhulelu selaku koordinator aksi saat membacakan pernyataan sikap atau tuntutan mereka.

Selain itu, Masyarakat dari Gerakan Pemerhati adat Negeri Batu Merah, juga meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena segera mempercepat proses pelantikan raja negeri definitif.

Tuntutan lainnya, mereka juga meminta Walikota mencopot Alfian Lewenussa  dari jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon. Pasalnya, Alfian dinilai keberadaannnya pada jabatan tersebut menimbulkan keresahan bagi negeri-negeri adat.

Selain itu, mereka juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap rukun dan damai menjaga persatuan persaudaraan serta menciptakan suasana kondusif.

“Kami Gerakan Pemerhati adat Negeri Batu Merah sepakat akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan pada poin-poin tuntutan mereka tidak terpenuhi,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan adat yang sedang berproses di beberapa negeri. Mereka menyerahkan sepenuhnya diproses oleh Saniri Negeru.

Bahkan, Bodewin menyayangkan

Saniri Negeri yang terpetak-petak, sehingga tanggung jawab Pemerintahan di Negeri Baru Merah tidak jalan.

Untuk tuntutan mengganti penjabat Negeri Batu Merah, Surat Keputusan (SK) sudah ada. Akan tetapi baru berlaku, 2 Januari 2023. Hanya saja Bodewin tidak menyebutkan apakah SK lanjutan masih penjabat yg sama atau dilakukan pergantian.

“Beta (saya) sudah bilang itu kewenangan saya. Nanti 2 Januari sudah ada SK untuk siapa yang menjabat, entah yang sekarang atau yang diganti nanti beta (saya) yang putuskan. Beta (saya) tidak mau diintervensi,” kata Wattimena kepada Rakyat Maluku.

Kemudian tuntutan yang meminta diganti Kabag Pemerintahan Alfian Lewenussa, Walikota secara tegas menolak.

“Yang menilai kinerja di pemkot kota saya, jadi prinsipnya pergantian penjabat di pemkot ini ada mekanisme, ada aturanya. Jadi selama Kabag melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kita pertahankan. Jangan karena kepentingan, lalu menilai kabag harus diganti,” pungkasnya. (MON).

  • Bagikan