RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Cabang Pantai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Maluku Tengah, akan menyidangkan kadernya yang diduga melakukan pelanggaran perselingkuhan dan perzinahan.
Kader itu, Hairudin Rauf. Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Malteng ini dilaporkan istrinya ke Polres dan partai atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, politisi PKS ini disidangkan pekan ini.
“Kabarnya Kamis, pekan ini dia akan jalani sidang kode etik,” kata sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku, Selasa, 20 Desember 2022.
Sumber yang enggan namanya dipublikasikan itu menambahkan bahwa sidang nanti akan dipimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Maluku.
“Nanti PKS Maluku juga hadir saat sidang kode etik itu,” jelasnya.
Dalam sidang nanti, ia memberkan kalau ada sanksi berat yang bakal dijatuhkan kepada Hairudin Rauf.
“Yang beta (saya) dengar itu pencopotan dia (Hairudin Rauf),” ungkap sumber.
Terkait sidang nanti, Ketua DPC PKS Malteng Arman Mualo yang dikonfirmasi tak merespon pesan WhatsApp Rakyat Maluku.
Untuk diketahui, Hairudin Rauf, digrebek istrinya di Hotel Onemay, Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Kamis malam, 13 Oktober 2022.
Aleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga selingkuh dengan pegawai Dinas Koperasi berinisial E alias Eno. (AAN)