RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon menyeruduk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, Senin 19 Desember 2022.
Mereka menuntut Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Murad Ismail memberikan sanksi tegas terhadap kader PDI berinisial JR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu kader PMKRI Jakarta Pusat berinisial CR.
“Pelecehan seksual itu perbuatan yang tidak bermoral. Dan kami kecewa itu dilakukan oleh seorang anggota DPRD dari partai PDIP. Kami minta yang bersangkutan dikenakan sanksi tegas partai,” kata Ketua Presedium PMKRI Cabang Ambon, Johan Lefteuw kepada wartawan.
Menurutnya, JR yang adalah anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat itu diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui media WhatsApp terhadap CR.
Sesuai keterangan korban, awalnya dia (CR) mengirimkan pesan melalui akun WhatsApp ke JR dengan tujuan untuk kegiatan internal organisasi PMKRI di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Namun balasan dari anggota DPRD di Kabupaten Saka Mese Nusa itu diluar dugaan CR. JR justru menawarkan bahwa kegiatan tersebut akan disupport apabila CR mau meladeni hasratnya untuk tidur bersamanya di hotel.
Tak terima, CR kemudian melaporkan hal itu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) RI yang beralamat di Jl. Latuharihari, Menteng, Jakarta Pusat, dengan nomor pengaduan; No. 1267/KNAKTP/Pemantauan/UPR/XII/2022.
Saat melapor ke KOMNAS PEREMPUAN RI, korban didampingi oleh Ketua DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat dan Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas Periode 2022/2024.
“Makanya kami di Ambon pun merasa perlu untuk menindaklanjuti masalah ini ke DPD PDI Perjuangan Maluku,” ujarnya
Dikatakan, dalam poin tuntutan, PMKRI Ambon meminta pimpinan fraksi DPD PDI Perjuangan segera memroses oknum JR sesuai dengan konstitusi partai.
Pimpinan Fraksi DPD PDI Perjuangan juga harus segera memecat oknum JR dari keanggotaan partai.
“Jika ini tidak diseriusi pihak DPD PDI Perjuangan Maluku, maka kami akan mengkampanyekan mosi tidak percaya kepada PDI Perjuangan Maluku,” tukasnya
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPD PDI Penjuangan Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa mengatakan, DPD PDI Perjuangan Maluku tentu tak tinggal diam.
“Setiap kader PDI Perjuangan yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan etika organisasi partai, maka pasti akan diproses,” kata Robby kepada wartawan
Menurutnya, setelah menerima tuntutan dari PMKRI Cabang Ambon, pihaknya akan menindaklajuti dalam waktu dekat baik ke sekretaris maupun Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Murad Ismail.
“Paling lambat dua hari kedepan kita sudah dilakukan rapat internal untuk memproses masalah ini,” ujarnya
Dia bilang, untuk pemecatan seorang kader, itu bukan menjadi kewenangan di daerah, tapi pihak DPP PDI Perjuangan di pusat.
“Nanti yang bersangkutan akan disidangkan di mahkamah partai. Kita pastikan itu sampai ke sana. Dan soal pemecatan, ini bukan hal baru bagi PDI Perjuangan,” paparnya
Robby juga menyarankan kepada yang merasa dirugikan untuk dapat melaporkan masalah ini ke pihak kepolisan.
“Kasus JR ini tak akan kami abaikan. Kami juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak kepolisian,” sarannya
Dia bilang, laporan ini agar ketika JR terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.
“Dan kami di DPD PDI Perjuangan Maluku terbuka untuk itu,” tegasnya. (MON)