RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih mendalami kasus pembelian kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Masalah ini sudah dinaikkan status ke penyidikan. Dan saksi-saksi pun sudah diperiksa.
Salah satunya Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholet. Saat dikonfirmasi, Abdul Rasyid Lisaholet, mengatakan kalau dirinya diperiksa sebagai saksi soal pembelian kapal itu.
“Ada permintaan dari pemerintah (SBB) melalui Bappeda untuk meminta persetujuan agar membeli mesin sehingga kapal itu bisa dibawa ke sini (SBB),” kata dia kepada Rakyat Maluku, lewat seluler, Minggu, 18 Desember 2022.
Karena itu, lanjut politisi Hati Nurani Rakyat (Hanura), pihaknya pun menyetujuinya pembelian mesin untuk pengoperasian kapal.
“Kalau bilang tahu ya kita tahu. Dari DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2021,” terang dia.
Tapi, dalam perjalanannya, tambah Lisaholet, kapal itu tak kunjung tiba. Karena itu, dirinya tidak tahu menahu soal persoalan ini.
“Kalau dibilang (kapal) tidak sampai di sini (SBB), ya itu urusan mereka (pihak-pihak yang terlibat dalam proyek kapal cepat), bukan kami (DPRD),” pungkasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia
dari PT. Kairos Anugrah Marina.
Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (AAN)