RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Garda Maningkamu Pelauw (GMP) meminta kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan poin-poin tuntutan warga Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“GMP mengharapkan sebelum proses pemulangan, pemerintah harus memastikan semua poin-poin tuntutan yang dicakapkan pada tanggal 14 Desember, itu direalisasikan dulu,” kata Ketua GMP Mithun Latuconsina kepada Rakyat Maluku, Kamis, 15 Desember 2022.
Ia menilai, dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, Rabu, 14 Desember, di mana Rakor itu disampaikan bahwa poin-poin tuntutan sudah direalisasikan, tapi nyatanya belum.
“GMP konsisten dengan itu.
Apa yang dikatakan pemerintah yang kita lihat di media tadi, ada beberapa yang belum teraslisasi, misalnya Uwa Rual. Uwa Rual itu harus jelas statusnya. Sampai saat ini masih jadi status quo. Padahal, itu hak ulayat Pelauw,” ucapnya.
Uwa Rual, lanjut dia, pihaknya mencoba untuk mensosialisasikan terkait dengan status quo, tapi masyarakat bingung. Ini hak ulayat Pelauw, kepada dijadikan sebagai status quo
“Kami harapkan tidak ada dusta. Pemerintah dengan masyarakat kedua belah pihak harus clear dulu. Kami konsisten mengawal poin-poin itu dan menghormati putusan tanggal 14 Desember,” ucapnya.
Warga Pelauw, mendorong bahkan mendukung perdamaian ini. Namun, perdamaian itu bisa langgeng, maka tuntutan harus dibuktikan dengan merealisasikannya
“Kalau masyarakat Kariuw itu mau dipulangkan, besok juga tidak jadi masalah, yang penting poin-poin itu clear dulu. Tidak ada lagi persoalan yang mengatakan menyulitkan proses yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kita coolin down mematuhi putusan tanggal 14 Desember,” tandasnya.
Sikap masyarakat Negeri Pelauw, diantaranya.
Uwal Rual dan tanah di ujung barat Dusun Ory, agar pemerintah dan Kariuw membuat pernyataan untuk tidak lagi beraktivitas di wilayah itu.
Terkait masalah penghilangan dan pengrusakan batu pada situs keramat asarai mahua, kami menutut pemerintah dan masyarakat Kariuw untuk Maminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Negeri Pelauw melalui forum resmi dan media cetak ataupun elektronik
Dapat menunjukkan kepada masyarakat Negeri Pelauw di mana batu keramat tersebut di hilangkan dan bersedia mengembalikan batu keramat tersebut pada tempatnya.
Terkait dengan penebangan pohon cengkih, pala, dan tanaman lainnya, kebun, rumah kebun dan hewan ternak, agar pemerintah harus serius dan bersungguh- sungguh mengganti kerugian tersebut secara proporsional dan berkadilan sesuai dengan skema yang di ajukan oleh masyarakat Negeri Pelauw.
Agar pemerintah segera menetapkan surat keputusan atau ( SK ) tapal batas wilayah administratif pemerintahan kedua Negeri Pelauw dan Kariuw, sesuai penegasan tapal batas secara fisik yang telah di lakukan bersama pemerintah daerah, TNI-Polri dan Badan pertanahan Nasional pada tanggal 3 September 2022.
Dan kami menuntut agar proses pengusutan dan penegakan hukum terhadap para pelaku penembakan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia baik dalam Negeri Kariuw maupun Dusun Nama’a termasuk Kariuw atas nama Aipda Stevian Leatomo, yang oleh masyarakt Pelauw menilai sebagai salah satu profokator terjadinya konflik tetap harus dilaksanakan
Apabila sikap dan tuntutan masyarakat Negeri Pelauw ini tidak dapat dipenuhi oleh pemeritah dan masyarakat Kariuw. Maka kami masyarakat Negeri Pelauw menyatakan agak sulit dan susah untuk hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat Kariuw. (AAN)