RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mochamad Djefri Lessy diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat 16 Desember 2022. Dalam sehari terdakwa menjalani dua kali sidang tindak peidana korupsi.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah KPUD SBB tahun 2016-2017 dan kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPUD SBB tahun anggaran 2014.
Selain terdakwa, Bendahara Pengeluaran KPUD SBB, Herry Boby Resimanuk juga terlibat dalam kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPUD SBB tahun anggaran 2014.
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp9.657.787.250.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring dalam dakwaannya menjelaskan Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten SBB nomor SP DIPA-076.01.2.659580/2014 dengan total anggaran sebesar Rp13.608.465.000, pada 5 Desember 2013 lalu.
Terdakwa Resimanuk kemudian membuat SPP TUP dan selanjutnya ditandatangani terdakwa Lessy tanpa ada bukti dukung pengeluaran.
Terdakwa Resimanuk bahkan memalsukan tanda tangan Pejabat penandatangan SPM, Juliana Kilanmase.
“Terdakwa Resimanuk, memalsukan tandatangan Pejabat penandatangan SPM saksi Juliana Kilanmase karena terdakwa anggap Surat Persetujuan Pembayaran pencairan tersebut hanya arsip saja. Pengajuan SPP tersebut tanpa ada bukti pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah,” kata JPU.
Terdakwa Resimanuk memasukkan seolah-olah ada bukti dalam BKU akan tetapi pada kenyataannya tidak ada bukti dukung dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Meskipun terdakwa tahu hal itu tak diperbolehkan mengajukan SPP tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah.
“Kegiatan dibuat seolah-olah ada bukti dukung yaitu untuk kegiatan belanja antara lain Keperluan kantor, Honor Operasional Satuan kerja, Barang operasional lainnya, Bahan, Honor Kegiatan, Barang non operasional lainnya, Langganan listrik, Sewa, Jasa profesi, Jasa lainnya.
Serta Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, Perjalanan dinas biasa, Perjalanan dinas dalam kota, Perjalanan dinas paket meeting dalam kota, Perjalanan dinas paket meeting luar kota dan Peralatan dan Mesin,” bebernya.
Pencairan tersebut masuk ke Rekening KPU 1401002606 pada Bank Maluku Cabang Piru kemudian terdakwa Resimanuk merinci penggunaan anggaran tanpa didukung bukti pengeluaran selanjutnya terdakwa masukkan dalam Buku Kas Umum dan untuk bukti pertanggungjawabannya terdakwa isi seolah-olah sudah ada bukti pertanggungjawabannya.
Berdasarkan perhitungan ahli, telah terjadi penyimpangan pembayaran terhadap pengelolaan anggaran KPU Kabupaten SBB Tahun 2014 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dokumen pendukung pembayaran dibuat secara Pro Forma (dokumen yang dibuat cenderung asal asalan atau formalitas semata) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/daerah senilai Rp9.657.787.250.
Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 9 Undang- ndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa tak mengajukan eksepsi dan sidang ditunda oleh Majelis Hakim dengan agenda keterangan saksi. (MON)