RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah kota (Pemkot) Ambon telah melunasi utang pihak ketiga tahun 2021 sebesar Rp103 miliar.
Upaya membayar utang pihak ketiga menempuh kebijakan refocussing anggaran, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi utang pihak ketiga sudah dilunasi oleh Pemkot, akan tetapi saya belum sampaikan data resminya,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena Jumat 16 Desember 2022.
Menurutnya, penyelesaian utang pihak ketiga menjadi bahan evaluasi baginya. Sebab utang pihak ketiga merupakan evaluasi pelaksana tugas selaku Pj Walikota Ambon.
“Terhitung pelantikan pada 24 Mei lalu berarti Desember 2022 nanti saya sudah 7 bulan menjabat sebagai Pj Wali kota. Jadi nanti setelah masuk libur saya akan konferensi pers resmi tentang pencapaian 11 kebijakan prioritas pada akhir tahun 2022,” terang Wattimena.
Diketahui, sebelumnya Pemkot telah membayar Rp. 77 miliyar pada bulan Juli 2022 lalu, dan tersisa Rp.26 Milyar. Dengan upaya dan kerja keras pihak Pemkot akhirnya bisa menyelesaikan pembayaran tepat waktu. (MON)