RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Amri, pemberi suap terhadap mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Wilson Shriver dibantu dua hakim anggota, dalam sidang yang Kamis 15 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa divonis dua tahun penjara di potong masa tahanan,” kata hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dipimpin Erlangga Jayanegara dan rekan-rekan menyatakan pikiir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Amri, dengan pidana penjara 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 17 November 2022. Terdakwa dituntut atas dugaan suap mantan Walikota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy Rp.500 juta untuk pengurusan 70 gerai alfmidi.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
“Meminta majelis hakim menjatuhkam pidana penjara selama 2,5 tanun serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU (MON).