RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, diduga melarang jurnalis di Kota Ambon untuk meliput di lokasi kebakaran komplek Lorong Pabrik Tahu, Kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Larangan itu baru diketahui setelah tiga jurnalis masing-masing dari media Tribun Ambon, Kabar Berita Antara dan RRI Ambon, yang sementara berdiri di luar garis police line ditegur oleh salah satu oknum polisi di lokasi kebakaran.
Teguran itu sontak dibalas salah satu jurnalis bahwa kehadiran mereka hanya ingin mengkonfirmasi perihal perkembangan penanganan pengungsi kebakaran serta mengambil gambar untuk kepentingan berita.
Tapi, oknum polisi yang bersangkutan tetap bersikeras karena diperintahkan Kapolsek Sirimau agar melarang siapapun yang hendak mendekati lokasi kebakaran serta mengambil gambar.
“Mau ambil gambar ke, apa ke, seng (tidak) bisa. Beta (saya) hanya bawahan dan bekerja sesuai perintah atasan. Beta seng bisa berargumen dengan ibu, tunggu saja kapolsek datang. Lagian Pj. Wali Kota Ambon juga melarang untuk diliput,” kata oknum polisi yang bersangkutan dengan dialeg malayu Ambon membalas respon jurnalis Tribun Ambon, Mesya Marasabessy
Selang beberapa menit kemudian, Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa tiba di lokasi kebakaran. Jurnalis lalu mendekati Kapolsek dengan maksud untuk mengkonfirmasi perihal larangan tersebut.
Hanya saja, Kapolsek yang dicoba diwawancarai oleh jurnalis lebih memilih terus berjalan sambil mengatakan belum ada komentar.
“Belum ada komentar,” kata Kapolsek Sally sembari berjalan menuju ke dalam tenda.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi RRI terkait hal itu membantah jika dirinya (Bodewin) melarang jurnalis meliput di lokasi kebakaran.
“Saya tidak pernah melarang meliput lokasi kebakaran. Lokasi sementara dipasang police line jadi tanya ke Pak Kapolresta soal itu ya. Makasih,” kata Bodewin via pesan WhatsApp pribadinya.
Terpisah, Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa kepada rakyatmaluku.fajar.co.id mengatakan, hanya melaksanakan perintah Kapolda Maluku pada saat meninjau lokasi kejadian bersama dengan PJU Polda Maluku yang didampingi Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Kami melarang, tapi kami menyampaikan perintah pimpinan bahwa untuk sementara lokasi belum bisa diliput sampai selesai giat olah TKP. Hasilnya sudah ada pemberitahuan kepada pimpinan dan pimpinan mangizinkan untuk garis polisi bisa dilepas baru bisa diliput,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada Rakyat Maluku. (MON)