Kapolresta Ambon: Wartawan Tak Dilarang Meliput

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, memastikan bahwa wartawan tak dilarang meliput di lokasi kebakaran Lorong, Tahu, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pernyataan Kapolresta ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media soal larangan jurnalis meliput di lokasi kebakaran.

“Pak Kapolresta sampaikan tidak ada larangan meliputan. Karena masih ada di pasang police line, maka dilarang untuk melintas karena masih dalam proses penyelidikan, olah TKP itu,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.

Menurutnya,
aktivitas warga di wilayah tersebut, termasuk jurnalis dibolehkan asalkan tidak melawati batas-batas yang sudah di pasang garis police line. Karena untuk kepentingan penyelidikan.

“Boleh dari luar garis polisi. Ini juga bersifat sementara, kalau sudah selesai olah TKP sudah bisa dilintasi. Jadi, bukan dilarang. Intinya itu, bukan dilarang,” cetus Moyo, lagi.(AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version