Kapolda Minta BNN Kooperatif

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penembakan terhadap Mela Zein Kabalmay alias Ongen yang dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional Kota Tual.

Ada dua kasus, penembakan yang sedang ditangani Polres Tual, dan dugaan penyalahgunaan narkoba. Untuk penyalahgunaan diambil alih BNNK Tual.

Kasus yang ditangani Polres Tual, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, minta BNNK agar kooperatif.
terhadap proses hukum, begitu juga dengan Ongen Kabalmay.

Ongen diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik BNNK Tual apabila dipanggil untuk menjalani proses hukum.

“Polda Maluku meminta semua pihak agar dapat menghormati proses hukum, baik yang ditangani oleh penyidik Polres Tual maupun yang ditangani penyidik BNNK Tual,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M
Roem Ohoirat kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Kabid Humas menambahkan, dugaan kasus penembakan oleh oknum BNNK Tual terhadap Ongen Kabalmay, Polres Tual telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

Ada dua poin penting, pertama, Kapolres Tual diminta agar berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk melakukan penyitaan atas senjata api (senpi) dan surat izin pemakaian senpi oleh petugas BNNK Tual.

Sementara poin kedua dari gelar perkara yakni penyidik diminta untuk melakukan pendalaman atau melengkapi penyidikan perkara dengan memeriksa ahli pidana.

“Agar penyidik Polres Tual melakukan pendalaman atau melengkapi penyidikan perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana sebelum penetapan tersangka. Dan ini Pak Kapolda sudah memerintahkan Kapolres Tual untuk melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana,” ungkap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini.

Di sisi lain, Roem mengatakan Polda Maluku juga sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia saat ini sudah ditarik ke Polda Maluku, karena ada temuan hasil pemeriksaan oleh tim Irwasda yang perlu ditindak lanjuti untuk membuat terang kasus ini.

“Dan bila ternyata nanti terbukti adanya pengaburan fakta hukum dalam kasus tersebut, maka akan diberikan sanksi yang berat sampai dengan PTDH bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Hasil dari semua tindak lanjut tersebut kembali akan disampaikan dalam gelar lanjutan dengan Bareskrim Polri,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan