RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun 2019, usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Selasa, 13 Desember 2022.
“Dari hasil penggeledahan, kami mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara DSP, namun kami belum bisa sampaikan apa saja. Karena kami masih harus sortir terlebih dahulu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Rafid M. Humolungo, kepada koran ini via selulernya.
Dikatakan Rafid, saat penggeledahan berlangsung, terdapat satu lemari yang terkunci dibuka secara paksa oleh tim penyidik, lantaran pihak yang berada di ruangan tersebut tidak memberikan kunci lemarinya.
“Setiap dokumen harus kita cek keberadaannya, jadi kita bongkar lemarinya. Tentunya hal ini juga telah mendapat izin dari kepala BPBD dan para pegawai lainnnya,” ungkapnya.
Dijelaskan Rafid, kegiatan penggeledahan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 KUHAP, juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri SBB Irfan Hergianto, S.H.,M.H dan Surat Izin Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Honipopu.
“Dan dari pihak BPBD juga tadi memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan penggeledahan. Sehingga, proses penggeledahan berjalan dengan lancar. Meskipun tidak juga tetap kami geledah karena ada surat izinnya,” jelasnya.
Di tanya soal tersangka dalam kasus tersebut, Rafid mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose dan sudah ada penetapan tersangka. Namun, Rafid enggan menyebutkan nama atau inilah dari tersangka itu.
“Kita sudah melakukan ekspose dan sudah ada penetapan tersangkanya. Namun kita belum bisa sampaikan, nanti saja akan kita rilis (penetapan tersangka) dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP, diduga mencairkan anggaran senilai Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD SBB secara berturut-turut dalam waktu yang sangat singkat selama Oktober 2021.
Dangan rincian, Rp 600 juta pada 5 Oktober 2021, Rp 200 juta pada 8 Oktober 2021 dan Rp 200 juta pada 14 Oktober 2021. Dimana, alasan pencairan dana sebesar Rp 1 miliar itu untuk biaya operasional.
Sementara total anggaran Rp 4.357.507.013 itu merupakan sisa DSP yang seharusnya dikembalikan ke kas negara berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), namun tidak dikembalikan. Dan saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013. (RIO)