RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Asisten II Setda Maluku, Meikyal Pontoh, selaku ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Maluku, mengungkap, melalui TPAKD, pemerintah daerah (Pemda) mampu mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
“Selain itu, dapat mengembangkan ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Pontoh, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Media Gathering, Rapat Koordinasi SWI dan Evaluasi SJK 2022, bertempat di The Natsepa Ambon, Kamis, 8 Desember 2022.
Dikatakan Pontoh, TPAKD sebagai forum koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan berinisiasi dalam rangka mendorong peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan formal terhadap ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas.
“Jadi, peranan TPAKD Provinsi Maluku dalam perluasan akses keuangan di Maluku dimana TPAKD lahir sebagai forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, TPAKD merupakan forum koordinasi milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan tujuan, pertama, mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan terobosan baru guna mendukung perekonomian daerah.
Kedua, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
Ketiga, mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan kementerian/lembaga di daerah, LJK dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka perluasan akses keuangan di daerah.
Keempat, Mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Kelima, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah
“Dan keenam, melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah,” jelas Pontoh.
Dikatakan Pontoh, TPAKD Provinsi Maluku terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 267 Tahun 2016 tentang Pembentukan TPAKD Provinsi Maluku. Dimana, sasaran program tahun 2022 adalah KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar) dan KPMR yang pelaksanaannya diharapkan dapat sesuai dengan rencana awal program yakni di tahun 2023.
“Dalam upaya implementasi program TPAKD Provinsi Maluku, lanjut Pontoh, diusulkan penerbitan Surat Edaran Gemar Menabung tingkat SMA/ MA yang mewajibkan PUJK dan Sekolah untuk membentuk budaya menabung dan program multiyears Sekolah Inklusif Keuangan,” pungkasnya. (RIO)