RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Ronny Nazar, membuka dengan resmi kegiatan Media Gathering, Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Evaluasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) tahun 2022, bertempat di The Natsepa Resort & Conference Center, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis, 8 Desember 2022, pagi.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas media, serta evaluasi terhadap peran SWI dan evaluasi atas SJK bagi dua perbankan yang berkantor pusat di Provinsi Maluku, yakni PT. BPD Maluku dan Maluku Utara,” kata Ronny, dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, hasil Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan OJK pada tahun 2022 terhadap 14.634 responden di 34 provinsi dengan mekanisme secara langsung/ wawancara tatap muka yang dibantu dengan Sistem Computer Assisted Personal (CAPI), tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia sebesar 49,68% dan 85,10%, sementara di Provinsi Maluku tingkat literasi sebesar 40,78% dan inklusi sebesar 78,70%.
Menurutnya, berbagai upaya untuk perluasan akses keuangan bagi masyarakat di Provinsi Maluku terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, OJK, serta instansi/ lembaga terkait yang akan tercermin dalam peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan.
“Sehingga diharapkan kita dapat mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2023 sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif,” jelasnya.
Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan tersebut, kata Ronny, disebabkan beberapa faktor yang menjadikan terhambatnya akses masyarakat terhadap industri keuangan formal.
Antara lain, masih rendahnya pendapatan masyarakat, preferensi sebagian masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui jalur informal, faktor budaya dan kurang mendukungnya sarana infrastruktur dasar dalam membantu perluasan jaringan layanan keuangan.
“Selain itu, faktor lainnya adalah jangkauan pelayanan Lembaga Jasa Keuangan yang terbatas, prosedur/administrasi yang masih rumit, produk keuangan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tingginya biaya penggunaan produk dan layanan jasa keuangan,” ungkap Ronny.
Dikatakan Ronny, hambatan-hambatan tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bersama ke depan, terlebih lagi pada bidang investasi dan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang merugikan masyarakat muncul dimana-mana. Dimana data Satgas WI tercatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 123,5 triliun sampai dengan tahun 2022.
“Jadi, diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah di pusat maupun di daerah dengan instansi dan stakeholders lain, untuk bersama-sama mencari solusi dan terobosan dalam rangka percepatan akses keuangan di daerah serta pencegahan modus investasi ilegal yang melalui peningkatan pengetahuan tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar hukum,” paparnya.
Menurut Ronny, dalam menjalankan peran tugas dimaksud, telah terbentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Dimana, TPAKD sebagai forum koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berinisiasi dalam rangka mendorong peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan formal terhadap ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas.
Sedangkan Satuan Tugas Waspada Investasi adalah forum koordinasi 13 Kementerian dan Lembaga, yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dan baru-baru ini, lanjut Ronny, juga telah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Yang mana tujuan Satgas WI atau SWI guna pencegahan dan penanganan praktek bisnis yang berkedok investasi yang tidak memiliki izin di masyarakat yang cenderung mengakibatkan kerugian yang material bagi masyarakat serta juga berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perjanjian dari regulator/pengawas,” papar Ronny.
Dalam melaksanakan tugas dan peran OJK Provinsi Maluku, tambah Ronny, maka dukungan media sangat kami butuhkan guna bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Indonesia khususnya di Maluku.
Sebab, media sebagai sarana penyampaian informasi publik atas berbagai kebijakan pemerintah termasuk OJK guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sangat dibutuhkan perannya.
“Karena itu melalui kegiatan Media Gathering ini kami harapkan dapat terbangun komunikasi, kerja sama dan hubungan yang baik antara media, OJK dan pemerintah daerah dalam rangka ikut berperan aktif menyukseskan berbagai kebijakan pemerintah di masyarakat khususnya yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan,” tutupnya.
Turut hadir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Meikyal Pontoh, selaku Ketua TPAKD Provinsi Maluku, anggota SWI, pimpinan PT. BPD Maluku dan Maluku Utara serta PT. BPR Modern Express, dan rekan-rekan media di Kota Ambon. (RIO)