RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah 6 hari ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, baru mengeluarkan pernyataan resmi.
Hasilnya, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni anggota DPRD Malteng Syafii Boeng, Ali Taher Patty, Rahmat Latarisa, Deden Saputra dan Taher alias TM.
Empat orang pertama merupakan pemakai sedangkan pengedar adalah TM.
“SB (Syafii Boeng) pesan narkoba dari TM. Tapi perantara ATP (Ali Teher Patty), ATP pun menghubungi TM dan membeli satu paket sabu itu,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Andi Erwin Poleonro, lewat rilisnya yang dikirim kepada Rakyat Maluku, Selasa, 6 Desember 2022.
Usai ATP mendapat Narkotika golongan satu bukan tanaman itu, mereka pun memakainya di rumah kontrakan Rahmat Latarisa, di Kelurahan Namaelo, Kelurahan Kota Masohi, Jumat, 25 November 2022, sekira pukul 11.30 WIT.
“Penangkapan ini atas informasi warga. Dari kabar tersebut, kami melakukan penyelidikan sekaligus pengerebekan terhadap empat orang itu.
Kalau TM ini kita tangkap berdasarkan keterangan dari empat tersangka sebelumnya. Karena dia pengedar, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” terang Kasat Resnarkoba.
Sementara Syafii Boeng cs, dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.
Untuk kasus ini, barang bukti yang diamankan satu paket sabu, alat isap atau bong, korek api, sedotan, gunting, dan empat unit Handphone. (AAN)