RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku memecat lima personelnya karena melakukan pelanggaran.
Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Rabu, 7 Desember 2022.
Para personel Polda Maluku yang dipecat, tidak dihadirkan dalam upacara itu, hanya foto mereka saja.
Anggota Polri yang dipecat, Brigpol Pieter Anthony Matulessy, ia melakukan penyalahgunaan narkoba, Bharatu La Gafur (disersi), Bripda Tarman Buton (disersi), Bripda Samuel Victor (narkoba), dan Briptu Brian Vincent Sellano (asusila).
Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, anggota yang akan PTDH ini tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum.
“Dan sebagai introspeksi internal serta pembelajaran kepada personel yang lain,” tutur Kapolda.
Disampaikan bahwa pemecatan ini, keputusan tidak ambil sepihak, tapi melalui pertimbangan dan waktu yang lama.
“Keputusan PTDH dari dinas Polri ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat akan tetapi sudah melalui proses
manajemen dan proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” jelas Irjen Latif.
Kapolda mengatakan,
sebagai manusia tentu dia merasa berat untuk mengambil keputusan ini. Sebab, dirinya juga bertanggung jawab untuk menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal di organisasi Polri.
“Personel yang di PTDH tentunya kita tetap mendoakan agar personel dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di luar Polri sehingga menjadi orang yang lebih bermanfaat dan sukses, baik dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” ucap Kapolda.