DPRD JANJI AWASI PROSES HUKUM DI POLRESTA

  • Bagikan
  • RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku berjanji akan terus memantau jalannya proses hukum kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Faris Rumana (20), seorang mahasiswa STIKES Maluku Husada, yang sementara bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, kepada wartawan, usai memimpin rapat mediasi dihadiri keluarga korban beserta pengacara, Kapolresta, pihak Polantas, penyelidik, dan Aliansi Mahasiswa Kesehatan Stikes Maluku Husada, di ruang Komisi I, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut Amir, pihak-pihak terkait itu khususnya kepolisian, dipanggil untuk dapat memberikan keterangan terkait kendala yang dialami hingga proses hukum kasus tabrak lari tak kunjung tuntas, juga sekaligus memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Sebab, berdasarkan surat pengaduan dari keluarga korban yang masuk ke Komisi I, bahwa sudah empat bulan lamanya kasus dugaan tabrak lari di jalan Tarmizi Taher, STAIN, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 4 September 2022 lalu, dilaporkan ke Polresta Ambon, namun hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan.

“Tadi Kapolres sudah menanggapi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus tersebut sudah bisa diproses. Tentunya DPRD akan turut mengawal atau mengawasi kasus ini. Dan semoga proses hukum kasus ini bisa segara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan agar keluarga korban mendapat kepastian hukum,” ungkap Amir.

Dalam pertemuan itu, lanjut Amir, dari pihak keluarga korban telah menyampaikan adanya saksi tambahan, bukti-bukti dan rekaman CCTV, yang memiliki kaitan dengan dugaan kasus tabrak lari yang menewaskan Faris Rumana. Sehingga, diusutnya kasus ini hingga tuntas juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengendara lainnya.

“Karena ini sudah berbicara persoalan nyawa anak. Kemudian kedepan agar ada efek secara luas untuk para pengendara lain, supaya berhati-hati dan bertanggungjawab, karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Apalagi negara menjamin masyarakat untuk menuntut haknya di mata hukum,” tegas Politisi PKS itu. (SSL)

  • Bagikan