RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku mengancam akan memproses hukum PT. Akar Daya dan akan mencabut izin operasinya di Maluku, jika perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk-produk Telkomsel itu tidak memenuhi hak-hak karyawannya yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Ini menyangkut dengan masyarakat kita, jadi PT. Akar Daya harus memberikan hak-hak kepada seluruh karyawannya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun,” tegas Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Akbar Afifudin, usai memimpin rapat dengan Dinas Tenaga Kerja Maluku dan PT. Akar Daya, di Kantor DPRD Maluku, Selasa, 6 Desember 2022.
Rovik menceritakan, dalam rapat sebelumnya pada 18 Oktober 2022, terungkap bahwa sebanyak 12 karyawan dipanggil oleh manajemen, kemudian mereka diminta untuk diberhentikan dengan alasan tidak produktif. Tidak terima diminta untuk diberhentikan, 12 karyawan itu melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Provinsi Maluku.
“Ternyata dalam rapat itu karyawan minta untuk dipekerjakan lagi di PT. Akar Daya, namun perusahaan ingin mempekerjakan mereka sebagai sales yang tugasnya menjual voucher dan sebagainya. Berdasarkan keputusan Komisi IV saat itu hanya ada dua opsi, kembalikan karyawan ke posisi semula atau PHK para karyawan ini,” ungkapnya.
Dan sampai dengan mediasi ulang dengan Komisi IV, lanjut Rovik, para karyawan itu sudah tidak mau dikembalikan bekerja sebagai sales dan meminta untuk di PHK. Untuk itu, sesuai putusan Komisi IV DPRD, para karyawan harus di PHK dan hak-hak mereka sebagai karyawan bisa diperoleh. Karena karyawan yang melapor sudah mengabdi rata rata lima tahun hingga paling tinggi sekitar 18 tahun.
“Kami memutuskan bahwa sesuai dengan aturan milik perusahaan No. 820 Pasal 12 mengatur tentang PHK, yang mana kalau dia bekerja satu tahun dibayar gaji satu bulan, kerja dua tahun dibayar dua bulan, dan seterusnya. Maka itu, PT. Akar Daya wajib membayar hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perusahaan,” tandasnya. (SSL)