RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Bank Maluku melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembayaran retribusi parkir elektronik, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penandatanganan kerjasama dilakukan untuk pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan pada tiga ruas jalan yang menjadi percontohan yakni, Jln Ay Patty, AM. Sangadji, dan Jln Diponegoro.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, perubahan, wajib dilakukan guna menjawab tantangan pelayanan parkir di tepi jalan umum dari sistem konvesional ke sistem elektronik atau digital, sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan berbasis E-Government serta Kota Ambon sebagai salah satu dari smart city di Indonesia.
“Bentuk pembayaran manual oleh juru parkir, setelah kita lakukan evaluasi sangat berpotensi terjadi kebocoran dan terjadi penyalahgunaan, dan karena itu muncul transaksi-transaksi ilegal di situ,” katanya, Senin kemarin.
Ia mengakui, banyaknya potensi kebocoran parkir, Dishub kesulitan untuk memprediksi berapa orang yang parkir setiap hari dan berapa besar retribusi yang bisa diperoleh oleh yang akan tercatat sebagai PAD.
“Karena itu Pemkot Ambon melalui Dishub berupaya untuk memperbaiki sistem ini dengan melakukan perbaikan dalam pengelolaan parkir degan sistem elektronik di tepi jalan umum, agar dapat menjawab permasalahan yang saya sampaikan,” ujarnya.
Bodewin menyatakan, sistem pelayanan parkir secara elektronik ini didukung penuh oleh PT Bank Maluku – Maluku Utara sebagai upaya untuk membangun kota ini secara bersama-sama.
“Sesungguhnya pelayanan parkir elektronik ini juga kami maksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, perilaku manusia yang bersih, transaksi yang tercatat dan akuntabel, jauh dari tindakan-tindakan kecurangan serta akan berdampak besar pada optimalisasi penerimaan parkir di tepi jalan umum dalam peningkatan PAD,” katanya
Ditambahkannya, implementasi PKS Parkir Elektronik oleh Dishub Kota Ambon akan dimulai 1 Januari 2023.(ANT)