RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Pengacara Kantor Hukum Hotma Sitompoel, menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru yang telah menetapkan kliennya, Hendra Anggrek, kontraktor dari PT Erloom Anugrah Jaya yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018, sebagai tersangka.
Sebab, Kejari Aru menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor baru 67,50 persen yang terpasang.
Sementara lembaga yang berwenang untuk melakukan audit yakni BPKP, tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara. Selain itu, bangunan tersebut juga sudah diperiksa oleh ahli dari Ambon, dan tidak ditemukan adanya mutu yang buruk dari pekerjaan proyek Puskesmas Ngaibor.
“Klien kami selaku kuasa direktur sudah melakukan tugasnya yaitu pengerjaan Puskesmas Ngaibor dengan benar. Ada ahli yang juga menghitung beton, volume dan spesifikasi pekerjaan, dan itu sudah sesuai semua, tidak ada yang melanggar,” tegas Hotma Sitompoel, dalam rilis yang diterima media ini, Minggu, 4 Desember 2022.
Philipus Harapenta Siteru, S.H., M.H, salah satu Tim Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel, yang sementara mendampingi kliennya di Kabupaten Kepulauan Aru, menambahkan bahwa pihaknya bisa saja menempuh upaya hukum Praperadilan kepada pihak Kejari Kepulauan Aru. Namun pihaknya masih berfikir untuk ke arah tersebut.
“Dalam jangka pendek kami masih pertimbangan soal Praperadilan. Apalagi klien kami di tahan, kami menunggu semua dibuka di pengadilan untuk membuktikan secara umum, mana yang lebih benar. Dan kami akan membuktikan dari versi kami. Kami akan buka sesuai dengan fakta-fakta hukum,” jelasnya.
Nico Poltak Sihombong, S.H.,M.H, salah satu Tim Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel, juga mengatakan, sebagai penegak hukum, pihaknya sangat menghargai langkah yang diambil oleh Kejari Kepulauan Aru walaupun berbeda pendapat.
Namun menurutnya ada beberapa argumentasi-argumentasi jaksa yang harus dijelaskan dalam masalah tersebut, mengingat kliennya (tersangka Hendra Anggrek) hanya sebagai kuasa direktur atau hanya swasta, sehingga harus menjabarkan penyalahgunaan wewenangnya.
“Kemudian apakah ada kerugian negara? Apakah proyek ini berjalan atau tidak? Dari sepanjang yang kami lihat seluruhnya itu sudah berjalan, dan tidak ada kerugian keuangan negara, sebagaimana dihitung oleh lembaga yang berkompeten seperti BPK,” beber Nico.
“Jangan samakan material di daerah yang masih terpencil dengan Kota Ambon misalnya, karena meterial di Kepulauan Aru mahal. Kemudian ada ahli yang baru mempertanyakan mutu dan spesifikasi, dan ini yang akan kita uji,” tambahnya. (RIO)