RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sudah sembilan bulan sejak Mela Zein Junaidi Kabalmay alias Ongen, ditembak oknum Badan Narkotika Nasional Kota Tual, namun polisi belum juga menetapkan tersangka.
Padahal, hasil gelar yang dilakukan polisi kasus penembakan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Status ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik telah kantongi dua alat bukti.
“Kasusnya kan dari bulan Maret dan dilaporkan orang tua korban, tapi belum ada penetapan tersangka. Padahal, sudah jelas. Kami minta segera penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Mela Zein Kabalmay, Gasandi Renfaan kepada Rakyat Maluku, Minggu, 4 Desember 2022.
Dia menilai, keterlambatan penetapan tersangka ini juga tak lepas dari barang bukti berupa pistol yang digunakan terlapor, tak kunjung diberikan BNNP Maluku ke penyidik.
“Padahal, izin penyitaan dari Pengadilan Tual maupun PN Ambon sudah dikantongi, tapi BNN enggan memberikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil barang bukti dari BNN. Tapi sebagai lembaga yang patuh terhadap aturan, pistol itu harusnya diserahkan ke polisi agar proses ini berjalan lancar, apalagi sudah ada izin dari pengadilan.
“Alasan BNN adalah benda bergerak milik negara. Tapi kan sudah izin pengadilan, kenapa BNN tidak berikan,” ucapnya.
Disinggung terkait informasi bahwa keluarga korban akan memblokade Jembatan Watdek. Dia menegaskan bahwa tidak menutup memungkinkan dipalang.
“Sementara dikoordinasikan. Tidak serta merta kita bicara mau palang langsung pergi palang. Korban ini anak adat, jadi akan dibicarakan dulu untuk disasi. Kita ingin kepastian hukum,” ucapnya.
Penegasan agar penetapan tersangka segera dilakukan polisi juga disampaikan Sekretaris DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Maluku Rony Somar Namsa mengatakan, untuk kepastian hukum, polisi harusnya menetapkan tersangka.
“Repdem Maluku meminta Bapak Kapolda Maluku dan Kapolri agar segera menetapkan tersangka kasus penembakan di Kota Tual yang dilakukan oleh BNN terhadap saudara Ongen Kabalmay,” katanya kepada Rakyat Maluku.
Sebab, kasus ini sudah lama sekali tanpa ada penetapan tersangka. Jika tidak ada, Repdem berkoordinasi dengan DPP agar kasus ini secepatnya dituntaskan.
“Repdem hadir untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang terzalimi. Dan kami siap mengawal dengan melakukan aksi demostrasi di Polda dan DPRD Maluku,” ancam dia.
Rony juga minta DPRD agar melihat persoalan ini dengan memanggil Kapolda dan Kepala BNN Maluku.
“Komisi agar segera memanggil Kapolda Maluku dan BNN untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka penembakan tersebut sehingga tidak ada teka teki terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mela Zein, ditembak anggota Badan Narkotika Kota Tual di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban didor dari dalam Mobil Avanza. Usai menembak korban, Avanza itu pun kabur. Karena mengalami luka, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur. (AAN)