RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — YW alias Ulis, orang yang diduga sebagai pelaku utama bentrok warga di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), diserahkan ke Polres Malra.
Dia diserahkan langsung oleh Pejabat Desa Bombay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pastor Paroki, RD. Jack Bedy, Rabu, 30 November 2022.
Penyerahan Ulis ini tak lepas dari berbagai upaya yang dilakuan aparat kepolisian. Bahkan, koordinasi dilakuan sejak Selasa, 29 November.
Selain pelaku, juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade Repsol berwarna orange dan hitam DE 2062 CE.
Dengan diserahkannya YW, Maka sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka bentrok. Sebelumnya ada BF, MW, PR, JJ, RW dan S.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi atas dukungan para tokoh agama, pejabat desa dan kepala pemuda di desa Bombay yang secara sukarela menyerahkan pelaku penganiayaan setelah aparat Polres Malra melakukan koordinasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada pejabat desa, ketua pemuda dan pastor yang telah menyerahkan pelaku bentrok kepada aparat kepolisian,” Kapolda.
Irjen Latif mengaku penyerahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, merupakan bentuk dukungan dari masyarakat setempat.
“Dan apa yang telah dilakukan oleh pejabat desa, ketua pemuda dan pastor di Desa Bombay, diharapkan dapat menjadi role model bagi desa-desa lainnya yang kerap terlibat bentrok di Maluku,” kata dia.
Kapolda berharap, setelah ini jangan ada lagi bentrokan atas nama apapun. Bentrokan yang terulang kembali akan sangat merugikan semua pihak.
“Kalau ada kasus yang dilakukan perorangan, biarkan proses hukum yang bertindak dan jangan dibawa menjadi persoalan negeri, suku atau golongan,” pintanya.
Kapolda juga mengajak masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kalau terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, kami minta masyarakat agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat,” pintanya. (AAN)