RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) se-Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain Cornelis Melantunan selaku kontraktor atau penyedia barang, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap VP selaku programer dan pihak swasta.
“Pemeriksaan tiga saksi hari ini (kemarin) untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 1 Desember 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah itu, masing-masing saksi dicecar puluhan pertanyaan menyangkut tugas pokoknya terkait pengadaan Aplikasi SIMDes yang diserahkan kepada beberapa Pemerintah Negeri/ Desa se-Kabupaten Bursel.
“Keterangan ketiga saksi ini nantinya akan saling dikonfirmasi antara satu dengan lainnya. Karena peran mereka saling berkaitan, yakni antara penyedia jasa dengan programer dan pihak swasta itu,” jelas Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah komputer yang diduga rusak dari beberapa pemerintah desa/ negeri di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sebagai bukti.
“Ada beberapa komputer yang sudah kita sita sebagai bukti. Fatalnya, setelah dibelanjakan ternyata tidak semua (pemerintah desa) mendapatkan komputer (dari CV. Ziva Pazia selaku penyedia jasa),” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Wahyudi, pihak penyedia jasa tetap memaksakan pihak pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.
“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs aplikasi SIMDes itu terkunci,” beber Wahyudi. (RIO)