UMP Maluku Naik Jadi Rp2,8 Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.812.827,66 atau Rp 2,8 juta.

“Kenaikan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor: 772 tahun 2022 yang ditetapkan pada 28 November 2022,” kata Sadali kepada wartawan di Ambon, Rabu, 30 November 2022.

Bila dibandingkan dengan UMP Maluku tahun 2022 yang hanya sekitar Rp 2,6 juta, kata Sadali, maka terdapat kenaikan pada UMP Maluku tahun 2023 sekitar Rp 193 ribu sekian.

“Ada peningkatkan sedikit, bertambah sekitar Rp 193 ribu sekian, kita bulatkan jadi Rp 200 ribu lah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Gubernur Maluku, Murad Ismail, menetapkan UMP Maluku tahun 2023 berdasarkan petunjuk atau perintah regulasi yang lebih tinggi, yang dijabarkan lebih detail lagi dengan berbagai peraturan.

“Jadi, UMP Maluku tahun 2023 ini mulai berlaku terhitung 1 Januari 2023,” jelas Sadali. (RIO)

  • Bagikan