Putusan Kasasi Bebaskan Laitupa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa, dari dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 1226 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 atas nama terdakwa Abdul Gafur Laitupa, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Sehingga, putusan MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Ambon.

“Pada selasa kemarin (29 November 2022) Jurusita Pengganti pada PN Ambon Recky F. Satumalay, atas perintah ketua PN Ambon telah memberitahukan kepada saya soal amar putusan kasasi ini. Kesimpulannya, klien saya divonis bebas murni dari seluruh tuntutan JPU,” kata Roza Tursina Nukuhehe, S.H.I, Penasehat Hukum terdakwa Abdul Gafur Laitupa, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 30 November 2022.

Dia berharap, dengan melihat fakta persidangan atas kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon maupun di tingkat kasasi, kedepannya jajaran Kejaksaan di Maluku, khususnya Kejari Buru agar tidak cepat mengambil keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal ini mengingat seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan oleh Jaksa, dapat merugikan sepihak, baik secara nama baik maupun waktu pekerjaannya. Apalagi, tersangka itu juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus bekerja setiap hari untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

“Apa yang didakwakan/ disangkakan Penuntut Umum kepada klien saya kan sangat jelas tidak bisa dibuktikan selama persidangan. Maka itu, saya harap kedepannya Kejaksaan bisa lebih baik lagi dalam mengusut suatu perkara. Sehingga tindak merugikan orang lain,” harap Roza.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Gafur Laitupa selama delapan tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya, dalam perkara ini dituntut pidana penjara oleh JPU selama 10 tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.081.722.920 subsider empat tahun tiga bulan kurungan.

Ferry Tanaya sendiri adalah pemilik tanah di Dusun Jiku Besar seluas 48.645,50 meter persegi yang dijual kepada PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara untuk pembangunan PLTMG 10 MV sebesar Rp 6.081.722.920.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, kedua terdakwa divonis bebas murni dari seluruh tuntutan JPU. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang didakwakan JPU tidak terbukti dan proses jual beli lahan sah serta tidak adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara itu. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version