RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya warga Adat di Buru untuk mengelola Gunung Botak bakal terwujud. Melalui koperasi mereka Soar Pito dan Soar Pa sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Koperasi Soar Pito dan Soar Pa sementara mengurus IPR. Kalau izin sudah mereka siap mengelola tambang itu. Pengelolaan tanpa pengunaan bahan kimia,” kata Ketua Pengawasan Koperasi Soar Pito Soar Pa Ruslan Arif Soamole kepada wartawan, Selasa, 22 November 2022.
Izin lanjut dia, sebagai payung hukum untuk pengelolaan kawasan emas itu. Sehingga masyarakat adat di kawasan Kaiyeli bisa melakukan aktivitas dengan baik tanpan ada rasa ketakutan.
Dia menjelaskannya, untuk pengurusan izin, dia pun sudah berbicara dengan pihak
“Sudah saya bicarakan dengan Kementerian LHK. Dan saat ini Pemkab Buru sedang menyusul UKM UPL,” jelasnya.
Selama ini, kata dia, banyak pemodal yang mengelola tambang itu, tapi warga Buru lebih khususnya lagi masyarakat adat tidak merasakan manfaat dari pengelolaan itu.
“Perusahaan yang dulunya mengelola tambang ini hanya bicara manis. Lihat yang dialami warga Adat saat ini. Melalui koperasi yang dibuat Yohanes Nurlatu ini, maka warga akan rasakan dampaknya. Dampaknya apa, ya mereka sejahtera,” tegasnya.
Ruslan, pada kesempatan itu juga menegaskan, beberapa musibah tanah longsor di kawasan gunung botak, berujung korban jiwa para penembang illeggal tidak ada kaitanya dengan koperasi Soar Pito Soar Pa.
“Perlu kami klarifikasi, bahwa kejadian yang terjadi beberapa hari lalu itu tidak ada unsurnya dengan pihak koperasi. Itu oknum masyarakat yang sengaja melakukan aktifitas illegal di atas gunung botak. Sehingga terjadi musibah itu, karena kondisi alam sehingga terjadi patahan tanah dan sebagainya menyebabkan jatuh korban,” kata Ruslan, mengklarifikasi.
Dia juga membantah isu bahwa saat terjadi musibah tanah longsor berujung jatuhnya korban jiwa beberapa hari lalu, ada aktifitas dilakukan pihak Soar Pito Soar Pa.
“Itu tidak benar, sekali lagi saya atas nama koperasi menyampaikan klarifikasi tidak ada sangkut paut dengan koperasi, tidak ada. Dan hal ini juga sudah ditangani Polres Pulau buru, dan faktanya sudah ada di pasang police line di kawasan tersebut,” tegas Ruslan.
Ia menegaskan, dengan demikian agar ada langkah- langkah hukum dilakukan aparat penegakan hukum sehingga ada status Quo, bahwa dengan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak sangat merugikan masyarakat ada setempat.
” Dan kami meminta, langka- langka hukum, sehingga seluruh masyarakat menyadari bahwa dengan kondisi adanya PETI di gunung botak merugikan masyarakat. Maka itu, mari kita berproses dengan izin koperasi sehingga menjadi payung hukum untuk kesejahteraan kita masyarakat Buru, khususnya masyarakat adat yang ada di petuanan Kayeli,” pungkasnya. (AAN)