RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengendara kendaraan harus melengkapi diri dengan memakai helm juga sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Sebab, Polda Maluku mulai berlakukan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini tidak pandang bulu, siapapun terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Maka siap-siap surat tilang menyusul ke rumah pelanggar lalu lintas (Lalin)
Sebagaimana Surat
Telegram Kapolri
Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, tilang elektronik sudah harus berlakukan. Dengan ini, tilang manual ditiadakan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengungkapkan, tilang elektronik ini Diberlakukan sejak Senin, 31 Oktober 2022.
Siapapun yang terekam melanggar lalulintas maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.
“Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama dimata hukum,” tegas Ohoirat kepada wartawan, Kamis, 3 November 2022.
Dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalulintas pertama yang ditilang yaitu anggota polisi.
“Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama,” tambahnya.
Sekedar diketahui, tilang elektronik di Kota Ambon berlaku untuk semua pelanggaran lalulintas. Siapa yang melanggar lalulintas dan terekam kamera ETLE. Maka datanya langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui Kantor Pos Indonesia.
Selanjutnya, para pelanggar akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon untuk membayarkan sanksi tilang yang diputuskan.
Sejak Senin, 31 Oktober hingga, Rabu, 2 November, 2022, jumlah pelanggar yang terekam ETLE sebanyak 2.684 orang.
Jumlah pelanggaran ini terekam di Jalan Ay Patty 968, Pattimura 626, Sultan Babulah 26, Sultan Hairun 1.032, dan kamera mobile 32. (AAN)