RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menggarap pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2021, untuk mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pihak-pihak yang telah dipanggil dan diminta keterangan oleh penyelidik adalah enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB.
Yakni, kepala BPKAD tahun 2020, kepala BKAD tahun 2021, Kabag Umum Setda tahun 2020, Kabag Umum Setda tahun 2021, Kuasa Bendahara Umum (Bendum) Daerah dan Bendahara Pengeluaran.
“Untuk nama lengkap atau insial dari enam orang yang minta keterangan oleh penyelidik itu, belum dapat saya sampaikan, karena penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, keenam orang tersebut ditanya penyelidik seputar tugas pokok masing-masing dalam realisasi belanja makan dan minum bagi tamu tiga pimpinan DPRD SBB tahun anggaran 2021 senilai 595 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
Tiga pimpinan DPRD SBB itu yakni, Abdul Rasyid Lisaholit selaku ketua dari Partai Hanura, Arifin Pondlan Grisya selaku wakil ketua I dari Partai NasDem, dan La Nyong selaku wakil ketua II dari PDI Perjuangan.
“Selain diperiksa, enam orang tersebut juga datang membawa sejumlah bukti dokumen terkait untuk ditunjukkan kepada penyelidik yang memeriksa,” jelas Wahyudi.
Ditanya soal pemeriksaan terhadap tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB selaku terlapor dalam kasus ini, Wahyudi mengaku sudah diagendakan oleh penyelidik. Olehnya itu, Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat kooperatif menjalani proses penyelidikan.
“Bukan saja tiga pimpinan DPRD yang akan dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyelidik, tetapi semua pihak terkait yang mengetahui, termasuk sekretaris dewan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Makan dan Minum juga akan dipanggil untuk diminta keterangannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tiga Pimpinan DPRD Kabupaten SBB resmi dilaporkan ke Kejati Maluku oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku pada Kamis, 8 September 2022.
Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, menjelaskan, dalam tahun 2001, Pemkab SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 293 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 256 miliar lebih atau 87,22 persen untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari realisasi Rp 256 miliar tersebut, sebagian di antaranya yakni sebesar Rp 79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis. Dan salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,6 miliar untuk belanja makan dan minum bagi tamu dan rapat anggota DPRD setempat.
Sebanyak Rp 595 juta dari total dana Rp 1,6 miliar itu, lanjut Jan, merupakan belanja makan dan minum bagi tamu pimpinan DPRD. Terdiri atas ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.
Namun yang terjadi dana sebesar Rp 595 juta yang semestinya digunakan oleh Sekretariat DPRD untuk membelanjakan makan dan minum siap saji bagi tamu dan rapat-rapat, diambil secara tunai oleh ketiga pimpinan DPRD tersebut. Dengan rincian, ketua mengambil Rp 215.600.000, wakil ketua I mengambil Rp 154.000.000 dan wakil ketua II mengambil Rp 154.000.000.
“Mereka mengambil dana secara tunai lalu merekayasa seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, maka pimpinan DRPD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah. Namun yang terjadi mereka tidak menempati rumah dinas, melainkan berdiam di rumah pribadi masing-masing,” beber Jan.
Akibat penggunaan anggaran belanja makan dan minum untuk tamu dan rapat bersama pimpinan DPRD tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 523.600.000 (setelah dipotong pajak). (RIO)