RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengambil keterangan tambahan dari 17 orang tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, yakni dokter dan perawat, Rabu, 26 Oktober 2022.
Pantauan koran ini di Kantor Kejati Maluku, 17 orang nakes tersebut datang satu per satu dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) dengan waktu yang berbeda-beda, sejak pagi hingga sore hari.
Waktu pemeriksaannya pun bervariasi, ada yang cepat pulang dengan jangka waktu pemeriksaan antara 30 sampai dengan 60 menit (1 jam), ada juga yang diperiksa lebih dari satu jam.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan dari 17 orang nakes tersebut.
Menurut Wahyudi, keterangan tambahan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020, dan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun 2020.
“Ia benar, 17 orang nakes yang diperiksa hari ini (kemarin) adalah mereka yang sebelumnya sudah pernah diperiksa. Jadi ini hanya mengambil keterangan tambahan saja, bukan saksi-saksi baru, harus dibedakan,” akuinya.
Dia menjelaskan, setalah pengambilan keterangan tambahan dari saksi-saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda di RSUD Haulussy.
“Tentunya proses penetapan tersangka bukan saja berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan ahli saja, melainkan juga laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor BPKP,” jelas Wahyudi.
Untuk diketahui, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa MCU pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar. (RIO)