Pelapor Sudah Siapkan Bukti Dokumen

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melayangkan surat panggilan kepada Yonly R. Melay, pelapor kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020, untuk datang di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dalam Surat Panggilan Nomor: SP-1769/Q.1.5/Fd.1/10/2022 yang diterima media ini, Selasa, 25 Oktober 2022, bahwa Yonly R. Melay diminta hadir untuk bertemu beberapa beberapa orang penyelidik guna dimintai keterangannya, serta membawa dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam isi surat tersebut juga diketahui bahwa ternyata penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 10 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-14/Q.1/Fd.1/10/2022, tak lama setelah kasusnya resmi dilaporkan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Yonly R. Melay, pelapor dalam kasus ini, yang dikonfirmasi koran ini via selulernya, membenarkan informasi tersebut. Bahkan, Melay mengaku telah menyiapkan seluruh bukti dokumen terkait untuk diserahkan kepada penyelidik.

“Ia benar, saya dipanggil Kejati Maluku untuk hadir guna dimintai keterangan pada kamis besok, sekaligus diminta membawa dokumen terkait juga saya sudah siapkan semuanya,” tegas Ondy, sapaan akrab Yonly R. Melay.

Dia menjelaskan, yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pegawai PUPR Kabupaten SBB, Tasrif Latulumanina, dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengelolaan DAK Fisik pada Disdikbud Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN.

Dimana, terlapor Tasrif diduga meminta jatah sebesar 10 persen dari total anggaran DAK Fisik yang diterima masing-masing kepala sekolah (kepsek). DAK Fisik tersebut diperuntukan bagi rehabilitasi atau pembangunan sarana dan prasarana/ gedung pendidikan di sekolah.

Ditanya bukti dokumen apa saja yang sudah disiapkan dan akan diserahkan ke penyelidik nanti, Ondy mengatakan di antaranya sejumlah bukti-bukti berupa hasil pemeriksaan dari Tim Auditor Inspektorat Kabupaten SBB.

Selain itu, lanjut Ondy, juga ada bukti tertulis berisi pernyataan tegas dari beberapa kepala sekolah yang menyatakan bahwa mereka telah memberikan uang sebesar 10 persen kepada PPK atas nama Tasrif Latulumanina dari pekerjaan fisik rehabilitas dan atau pembanguan gedung di sekolah.

“Ada bukti pemberian uang kepada terlapor Tasrif Latulumanina dari beberapa kepala sekolah yang menerima DAK Fisik. Ada yang kasih Rp 20 juta dari total pekerjaan fisik dengan nilai kontrak Rp 200 juta, ada juga yang kasih Rp 50 juta dari pekerjaan fisik dengan nilai kontrak sebesar Rp 500 juta,” beber Ondy.

Ketika diperiksa penyidik nanti, Ondy mengaku akan meminta Kejati Maluku untuk memanggil mantan Kepala Disdikbud Kabupaten SBB saat itu, Nasir Suriali, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Serta mempertanyakan kepada beliau (Nasir Suriali) kenapa harus menunjuk tiga orang pegawai Dinas PUPR sebagai PPK untuk mengawasi DAK Fisik tahun 2020, dimana dua PPK lainnya itu masing-masing berinisial A dan IP. Padahal banyak pegawai di Dinas Pendidikan yang punya sertifikat untuk bisa diangkat sebagai PPK,” pinta Ondy.

Selain dirinya, sebanyak empat orang juga telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Senin, 17 Oktober 2022. Di antaranya mantan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten SBB, Muhamad Nasir Wakano, dan tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Tasrif Latulumamina, Arafat dan Ikram Patty.

“Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kajati Maluku yang sudah dengan cepat merespon dan menindaklanjuti laporan saya, padahal saya hanya masyarakat biasa. Tentu ini akan menjadi penilaian positif masyarakat kepada Korps Adhyaksa di Maluku,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, enggan memberikan komentar. Sebab menurutnya, penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Meskipun benar ada permintaan keterangan terhadap mereka juga belum bisa saya sampaikan, karena masih penyelidikan. Nanti saja biarkan proses penyelidikan kasusnya berjalan dulu, ada saatnya nanti jika telah cukup bukti baru kita ekspose kasusnya ke publik,” janji Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan