RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 30 saksi tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemeriksaan 30 saksi tambahan itu untuk melengkapi kekurangan data dan alat bukti, untuk kemudian dilakukan ekspose tersangka melalui gelar perkara.
“30 saksi tambahan yang diperiksa penyidik tadi (kemarin) dibagi atas tiga sesi. Sesi pertama 10 orang di pagi hari, sesi kedua 10 orang di siang hari dan sesi ketiga 10 orang sore hari,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Ditanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang sudah diserahkan Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku kepada penyidik beberapa hari lalu, Wahyudi tetap mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Memang infonya kalau tim auditor sudah selesai menghitung kerugian keuangan negaranya, namun sampai sekarang kita belum terima dari tim auditor. Mungkin dalam waktu dekat ini. Kalaupun sudah diserahkan, mungkin saya yang belum dapat infonya, nanti coba saya tanyakan ke penyidiknya,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku, Sapto Agung Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara kasus tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk LHP kerugian keuangan negara satu kasus lainnya di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, yakni perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020, tambah Riyadi, sudah dalam tahap finalisasi laporan.
“Sudah diserahkan Minggu kemarin (kasus uang makan minum nakes. Sedangkan kasus MCU masih finalisasi laporan,” ungkap Riyadi, kepada koran ini.
Ditanya jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon tahun 2020, Riyadi mengaku bukan kewenangannya untuk menyampaikannya.
“Jumlah kerugian keuangan negara, penyidik yang berwenang menyampaikan, saya nggak bisa menyampaikan selain ke penyidik,” tuturnya.
Sumber informasi koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, jika hasil audit BPKP sama dengan perkiraan penyidik Kejati Maluku, maka banyak pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut, salah satunya mantan direktur RSUD Haulussy.
“Banyak sekali yang terlibat, termasuk salah satu mantan direktur. Kita tunggu saja nanti hasil auditnya seperti apa. Yang pasti penanganan kasus ini akan diselesaikan dan disidangkan,” beber sumber itu.
Untuk diketahui, pagu anggaran untuk pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun anggaran 2020 maupun untuk pembayaran jasa MCU pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/ kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 – 2020, masing-masing sekitar Rp 2 miliar. (RIO)