RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diam-diam telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2018 senilai Rp 31 miliar.
Sumber terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, salah satu dari 15 orang saksi tersebut adalah mantan (Eks) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, yang diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sudah 15 orang saksi yang diperiksa penyidik di kasus jalan inamosol, salah satunya itu mantan Kadis PUPR SBB. Kalau mau lebih jelas boleh konfirmasi langsung ke Kasi Penkum,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan kepada koran ini Ambon, Minggu, 23 Oktober 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, lanjut sumber itu, penyidik juga ada melakukan penyitaan terhadap sejumlah bukti dokumen terkait, untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasikan kepada saksi-saksi lainnya.
“Ada bukti dokumen juga yang dibawa saksi-saksi saat diperiksa dan disita penyidik untuk kepentingan penyidikan,” bebernya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini mengakui kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Ia informasi itu benar adanya, tentunya tim penyidik akan terus bekerja profesional dalam pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan tersangkanya,” akui Wahyudi.
Ditanya apakah pihak PT. Bias Sinar Abadi selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Saya belum dapat info itu, kemungkinan besar sudah, tapi nanti saya tanyakan dulu ke penyidiknya biar informasinya jelas dan tertanggungjawab,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, belum juga memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut. (RIO)