Kejati Sita Komputer Sebagai Bukti

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penyitaan terhadap sejumlah komputer yang diduga rusak dari beberapa pemerintah desa/ negeri di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, mengatakan, komputer tersebut disita sebagai bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) tahun 2019.

“Ada beberapa komputer yang sudah kita sita sebagai bukti. Fatalnya, setelah dibelanjakan tidak semua (pemerintah desa) dapat komputer (dari CV. Ziva Pazia selaku penyedia jasa),” ungkap Triono, kepada wartawan di Ambon, Senin, 24 Oktober 2022.

Ironisnya, lanjut Triono, pihak penyedia jasa tetap memaksakan pihak pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.

“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs aplikasi SIMDes itu terkunci,” beber Triono.

Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah sekitar 25 orang saksi diperiksa, di antaranya kepala dan perangkat pemerintahan desa/ negeri se-Kabupaten Bursel, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bursel dan perangkatnya, serta Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan.

“Yang diperiksa itu baru kepala dinas yang aktif saat ini. Sedangkan kepala dinas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang aktif di tahun anggaran 2019, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan kita jadwalkan pekan ini, kita periksa semuanya,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan