RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, – Ketua Tim Hukum Gubernur, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, atas nama Pemprov Maluku menanggapi pernyataan Ketua Umum KNPI, Haris Pratama, yang menyerang Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang diedarkan melalui berbagai media sosial, dan kini tengah viral.
Fahri menegaskan, perlu kiranya merespon atas adanya “Misleading information” yang disampaikan Haris Pratama. Pasalnya, ketidak-cermatan serta sikap distorsif Haris Pratama dalam membuat kongklusi atas pernyataan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku, sehingga harus dipertegas melalui respon, yang disampaikannya pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Bahwa dengan mempelajari secara cermat, seksama dan mendalam, atas pernyataan serta respons keliru dari salah satu Ketua Umum DPP KNPI sdr Haris Pratama atas pernyataan Gubernur Maluku beberapa waktu yang lalu terkait keberadaan beberapa kubu KNPI di Maluku, maka kami memandang perlu untuk memberikan respons secara utuh,” ungkap Fahri Bachmid kepada media.
Ada tiga Point penting yang perlu dipahami, terutama oleh saudara Haris Pratama, yaitu :
Pertama, bahwa Gubernur Maluku dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya, tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan eksistensi maupun legitimasi kepengerusuan dari kubu KNPI manapun juga, sebab urusan “dispute” di antara kubu KNPI biarlah menjadi ranah pengadilan untuk menyelesaikan sengketa itu secara yuridis,
Sebab kepentingan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun sebagai Kepala Daerah adalah mendorong agar tercipta organisasi kepemudaan yang solid dan kredible, sebagaimana filosofi pembentukan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang menegaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
Kemudian, lanjut Fahri mengemukakan, dalam bagian konsideransnya disebutkan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sehingga Gubernur Maluku senantiasa berpedoman pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, khusunya ketentuan norma Pasal 11 (1) yang mengatur bahwa “Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan”
Selanjutnya norma ketentuan Pasal 13 mengatur bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing”.
“Dengan demikian, menjadi jelas bahwa posisi gubernur adalah melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional dengan bersikap imparsial, objektif, serta “empowering” terhadap kepemudaan, agar senantiasa sejalan dengan visi Kepemudaan sesuai mandat undang-undang yaitu pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional,” jelas Fahri.
Kedua, bahwa Sdr. Haris Pratama, secara tidak cermat dan prematur telah membuat tafsir yang sesat “confusing” serta distorsif atas pernyataan Gubernur Maluku.
Idealnya, Sdr. Haris Pratama mengunakan kaidah penalaran serta Ilmu Hermeneutika yang baik dan benar untuk membangun interpretasi makna sesuai konteks dan teks yang sesungguhnya, sebelum melakukan komunikasi publik, agar tidak ada implikasi apapun, sebab sangat destruktif jika komunikasi publik dilakukan dengan dasar-dasar yang keliru, maka tentu akan tercipta “logical fallacy” dan pada ahirnya merugikan masyarakat,
“Kami menduga sdr. Haris Pratama tidak melakukan verifikasi yang benar serta analitis atas pernyataan Gubernur, sehingga menjadi tidak proporsional dalam memahami apa sesungguhnya pesan moral yang disampaikan oleh Gubernur atas kisruh internal KNPI tersebut,” endusnya.
Sebab lanjut Fahri, dalam memahami maksud Gubernur adalah sangat sederhana, yaitu supaya ada penyatuan organisasi KNPI, dan tidak perlu ada berbagai kubu KNPI, itu sesungguhnya “message/pesan” Gubernur, dan tidak perlu ditafsirkan secara distorsif dengan cara menyesatkan
“misleading”
Ketiga, bahwa Gubernur Maluku sangat memahami spirit dasar serta dinamika pembentukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang mana KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, yang secara historis lahir melalui deklarasi pemuda pada tanggal 23 Juli 1973 oleh 14 Organisasi Pemuda pada saat itu.
“Sehingga tentunya Gubernur secara utuh sangat memahami hakikat serta dinamika organisasi yang melingkupinya, untuk itu segenap pandangan serta atensi gubernur adalah tidak terlepas dari cara memahami esensi dari peran-peran strategis kepemudaan itu sendiri,” pungkas Fahri Bachmid. (IST)