Penyidik tak Akan Panggil Paksa Assagaff

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sudah dua kali mantan Gubernur Maluku Said Assagaff, tidak memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, Assagaff sedang sakit.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya mengagendakan pemanggilan ulang.

“Kita agendakan pemanggilan ulang,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti melalui Kanit I AKP Rival kepada wartawan, Rakyat Maluku, akhir pekan lalu.

Terkait upaya panggil paksa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, mantan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease ini mengatakan tidak ada jemput paksa.

“Tidak bisa dipanggil secara paksa karena yang bersangkutan sakit, ada rekam medisnya. Suratnya sudah di Kapolda,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ismail Usemahu, Mustafa Sangadji, dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saadia Salampessy Robert Alfons, pihak Yayasan Poitech Hok Tong, mantan anggota DPRD Maluku Melkias Lodwyk Frans, Said Mudzakir Assegaf, dan tiga pimpinan DPRD Maluku saat itu yakni Edwin Adrian Huwae, Richard Rahakbauw dan Elviana Pattiasina, serta Kepala Dinas Tanama Pangan Lutfi Rumbia.

Sekadar informasi, penyelidikan kasus Ruislag ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Namun, mandek saat Ditreskrimsus dipimpin Kombes Pol Eko Santoso.

Ketika dipimpin Kombes Harold Wilson Huwae, kasus ini pun diselidiki dan akhir dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. (AAN)

  • Bagikan