RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat (SBB), Irfan Hergianto, SH.,MH, berjanji akan membeberkan semua modus kejahatan dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) pada Bappeda Kabupaten SBB tahun anggaran 2019-2020 ke publik.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk keterbukaan Kejari SBB kepada seluruh masyarakat. Dan tentunya, modus kejahatan korupsi akan diungkapkan ke publik setelah penanganan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidkan ke tahap penyidikan.
“Hasil pemeriksaannya seperti apa, belum bisa kita publish. Nanti kalau sudah naik ke tahap penyidikan, baru kita sampaikan modusnya seperti apa dan siapa yang akan diminta pertanggungjawaban. Ini bentuk keterbukaan kita ke publik,” janji Kajari melalui melalui Kasi Intel, Rafid M. Humolungo, SH, kepada koran ini via selulernya, Minggu, 16 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, semua pihak terkait atau yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas luar daerah maupun dalam daerah pada Bappeda Kabupaten SBB tahun anggaran 2019-2020, telah dipanggil untuk diminta keterangannya, termasuk kepala Bappeda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tidak ada yang tidak kita periksa, semua pihak terkait sudah kita periksa, termasuk KPA dan PPK. Namun untuk saat ini kami belum dapat mempublikasikan hasil penyelidikan kasusnya, bukan karena Kejari SBB sengaja tertutup, melainkan hanya ingin proses penyelidikan kasusnya dapat berjalan lancar,” jelas Rafid.
Dikatakan Rafid, saat ini pihaknya juga masih melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan untuk memenuhi unsur dan alat bukti yang dikumpulkan, guna mengetahui ada tidaknya suatu peristiwa pidana yang terjadi.
“Kalau misalnya nanti terpenuhi semua, akan kita naikkan status kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tapi kalau pemenuhan unsurnya tidak terpenuhi, maka akan kita hentikan penanganan kasusnya,” tandasnya.
Rafid juga mengklarifikasi terkait penanganan kasus tersebut yang dinilai lambat oleh sebagian orang. Menurutnya, selain menangani kasus di Bappeda yang masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya juga sementara menangani kasus lain yang sudah berada di tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Tentu kasus-kasus yang harus kita prioritaskan atau kita selesaikan terlebih dahulu adalah kasus yang sudah berada di tahap penuntutan, setelah itu penyidikan, baru fokus penyelidikan. Apalagi personil kita terbatas. Namun ini bukan harus jadi alasan, tapi tetap kita akan prioritaskan kasus mana yang harus kita dahulukan,” tepisnya.
“Sambil menunggu kegiatan penuntutan dan penyidikan, kalau ada waktu kosong, kita isi dengan penyelidikan. Intinya setiap hari kita ada kegiatan, namun untuk kegiatan penyelidikan belum bisa kita sampaikan ke publik,” tambah Rafid.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten SBB di tahun 2019 adalah Hasanudin S. Silawane, SH, M.Si, selaku KPA. Saat ini, Hasanudin S. Silawane menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten SBB. (RIO)