RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Terdakwa korupsi mantan Bupati Bursel, Tagop S Soulisa dinilai tidak terbukti bersalah, sehingga Penasihat Hukumnya (PH) memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Hal itu terungkap dalam pembacaan pledoi Tagop oleh Tim PH, Dion Pongkor SH dkk saat membacakan Nota Pembelaan dalam persidangan yang diketuai oleh Zulkarnain Faizal SH di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 13 Oktober.
“Menyatakan Terdakwa Tagop tidak terbukti bersalah dan memohon untuk membebaskan Terdakwa Tagop dari seluruh Dakwaan. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya” ujar Dion.
Dion Pongkor menilai berdasarkan seluruh proses pembuktian perkara, Terdakwa Tagop tidak terbukti menerima suap dari Ivana Kwelju (Direktur PT Vidi Citra Kencana), sebab tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan penyerahan uang kepada Terdakwa, selain itu dalam persidangan Saksi Ivana Kwelju telah mengakui bahwa pemberian sejumlah uang kepada Saksi Johny Rynhard Kasman sama sekali tidak dimaksudkan agar Terdakwa Tagop memberikan proyek.
Mengenai gratifikasi, Dion menyampaikan berdasarkan sidang pembuktian telah terungkap bahwa saksi-saksi yang dituduhkan sebagai pemberi gratifikasi ternyata memberikan keterangan berdasarkan arahan Penyidik, bahkan ada saksi yang diarahkan Penyidik untuk membuat surat pernyataan seolah-olah Terdakwa memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan Terdakwa. Keterangan dan surat pernyataan tersebut seluruhnya telah dicabut di muka persidangan.
Mengenai barang bukti berupa seluruh aset yang disita tim penyidik KPK, sesuai fakta sidang terbukti seluruhnya berasal dari usaha yang sah dan harus dikembalikan kepada terdakwa.
Sebagai informasi, agenda sidang berikutnya adalah putusan majelis hakim atas terdakwa. Majelis hakim Nanang Zulkarnain Faizal dkk, mengagendakan sidang tersebut pada 27 Oktober mendatang.
Di ujung persidangan kemarin, hakim ketua Nanang Zulkarnain Faizal, didampingi hakim adhoc Yeny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine, meminta tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho menyikapi nota pembelaan Dion Pongkar dkk. “Bukan dipaksakan atau akal-akalan, oleh karena itu kami tetap pada tuntutan (10 tahun, atas terdakwa Tagop Soulissa)” kata Taufiq Ibnugroho.
Menurut tim JPU KPK itu, tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sudah tepat. Namun dalam nota pembelaan Tim penasehat hukum terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop S Soulissa, tim menyebutkan, terdakwa tidak pernah mengarahkan PPK Joseph Hungan, memenangkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju.
“Silahkan ikut tender, nanti ikut pak Jefry saja,” ujar Dion menirukan kata-kata Terdakwa.
Dan hal itu, juga sudah dibuktikan dari keterangan saksi PPK di persidangan.
Jhony Rynhard Kasman sendiri dituntut oleh pihak KPK karena menerima transferan dana dari sejumlah rekanan melalui rekening banknya untuk diteruskan kepada Tagop Soulisa. Sementara dalam persidangan uang-uang tersebut terbukti merupakan transaksi pribadi antara Johny Rynhard Kasman dengan para kontraktor yang merupakan teman lama Johny Rynhard Kasman.
Dalam sidang Pembacaan Surat Tuntutan sebelumnya, JPU KPK menuntut Tagop hukuman penjara 10 tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar itu. Selain itu Tagop dituntut denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
Bukan saja itu terdakwa Tagop juga dituntut hukuman tambahan sesuai pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor berupa pencabutan haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara 20 bulan terhadap Ivana Kwelju karena terbukti bersalah melakukan penyuapan atau gratifikasi sebesar Rp400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, pada tahun 2015. Terdakwa Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana itu juga dihukum denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebesar Rp200 juta pada tanggal 15 Februari 2015 dan Rp200 juta lagi tanggal 23 Desember 2015 kepada Tagop Sudarsono Soulissa melalui nomor rekening bank milik terdakwa Johny Ryanhard Kasman.
Pemberian suap tersebut dilakukan terdakwa atas permintaan Tagop melalui saksi Tiong terkait DAK tahun anggaran 2015 untuk paket proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namrole.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho, yaitu 2 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan atas Ivana.
Namun menurut pihak tim penasehat hukum Tagop Soulissa, klien mereka tidak bisa dikenakan pasal 55 KUHAP karena Tagop tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek jalan Kota Namrole dan tidak ada kesepakatan pemberian proyek antara Tagop dengan Ivana Kwelju maupun Tiong.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan saksi ahli Prof Salmon Nirahua yang menyatakan sebagai Bupati, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa tidak punya kewenangan administratif memberi arahan memenangkan sebuah perusahaan barang dan jasa. (TIM)