RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan, saat ini Kota Ambon masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba.
“Ambon zona merah narkoba dan luar biasa peningkatannya,” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Bodewin, tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan semua pihak saat ini adalah menyadarkan masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Salah satu cara menyadarkan masyarakat, lanjut Bodewin, melalui peluncuran Program Kerja Desa Bersinar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
“Kami mendukung dan apresiasi BNN Maluku yang sudah menginisiasi kegiatan untuk mewujudkan Negeri Batu Merah sebagai negeri yang bersinar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, melalui program itu juga sebagai bentuk keseriusan Pemkot Ambon dalam menangani persoalan narkoba.
“Minimal ada program yang kita buat agar menunjukan bahwa Pemkot serius menangani masalah narkoba di Ambon,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Maluku, Rohmad Nursahid, mengatakan, Negeri Batu Merah adalah lokasi kedua yang diterapkan program Desa Bersinar setelah di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dan kedepannya, akan ada berbagai rangkaian kegiatan yang dibuat seperti pembentukan relawan narkoba.
“Dalam satu tahun ini kita sudah buat di Kailolo dan sekarang Batu Merah. Setelah launching, nanti bersama seluruh pihak terkait untuk membuat berbagai kegiatan seperti pembentukan relawan narkoba, supaya di wilayah Batu Merah ini harus bersih dari narkoba. Ketika ada jaringan narkoba, kita proses,” pungkasnya. (MON)