RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikan Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Lucky tergeser dari jabatan empuk itu karena dilaporkan tersangkut dugaan utang piutang.
Informasi yang beredar di DPRD Provinsi Maluku, SK tersebut sedang dijemput Sekretaris DPD PDIP Benhur G Watubun.
Benhur berangkat ke Jakarta, Senin kemarin. Keberangkatan juga untuk menjemput Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Wattimury.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dikonfirmasi ihwal proses pergantian jabatan Ketua DPRD Maluku, melalui pesan WhatsAppnya, hanya membaca dan tidak membalas. Begitupun, Komarudin Watubun yang hendak dikonfirmasi melalui telpon genggamnya juga tidak menjawab panggilan. (CIK)