RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan kasus dugaan korupsi
pembangunan Instalasi Rawat Jalan (ITJ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, terhambat.
Lambatnya penyelidikan kasus yang merugikan negara Rp18 miliar lebih itu, diduga karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lama, Novita Nikijuluw, sering mangkir.
“PPK tidak kooperatif. Kita datangi tidak ada. Si dokter itu (Novita Nikijuluw),” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kompol Indra Sandy Purnomo Sakti kepada Rakyat Maluku di Kantor Ditreskrimsus Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 10 Oktober 2022.
Meskipun PPK tidak kooperatif, perkara ini tetap berjalan. Tambah dia, sejumlah orang telah dimintai keterangan perihal dugaan korupsi itu.
“Kita tetap jalan. Sudah banyak yang kami periksa,” ucapnya.
Selain mengambil keterangan dari orang-orang yang mengetahui persoalan ini, pihaknya juga sudah turun ke Saparua melihat langsung RSUD itu.
“Kita kan sudah turun. Jadi kita tetap jalan (penyelidikan),” ujarnya.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus membidik proyek pembangunan IRJ RSUD Saparua. Meskipun telah selesai dibangun, tapi ada dugaan pembangunnya tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Nilai kontrak paket ini sebesar Rp18.327.300.000.
Proyek ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) Maluku Tengah tahun 2021.
Perusahaan yang mengerjakan proyek itu,
PT. Tunas Harapan Maluku yang beralamat di Kelurahan Ampera, Kota Masohi sesuai kontrak Nomor : 445/22/PPK/DAK-RSUD.S/VI/2021 tertanggal 9 Juni 2021.
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 188 hari kalender.
Pekerjaan ini jika sesuai dengan waktu pekerjaan 188 hari kalender, maka harus selesai pada 14 Desember 2021. Namun, baru selesai di akhir bulan Januari 2022 lalu.
Walaupun telah selesai, namun Ditreskrimsus mencium ada praktek curang pada pekerjaan ini. Ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Karena ada dugaan korupsi,
Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae, memerintahkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyelidikinya. (AAN)