RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU, — Penyelidikan terhadap tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai terlapor dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum tahun 2021 sebesar Rp 500 juta lebih, masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tiga pimpinan itu, Abdul Rasyid Lisaholit selaku ketua DPRD dari Partai Hanura, Arifin Pondlan Grisya selaku wakil ketua I DPRD dari Partai NasDem, dan La Nyong selaku wakil ketua II DPRD dari PDI Perjuangan.
Bahkan, penyelidik saat ini sementara fokus mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Laporan kasusnya sementara kita proses, penyelidik juga saat ini fokus untuk mengungkap peristiwa pidananya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Senin, 10 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, jika hasil pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) nanti tidak ditemukan fakta suatu peristiwa pidananya, maka penanganan kasusnya tidak akan dilanjutkan.
“Kita lihat selanjutnya, kalau ada fakta yang kita temukan, kita proses lebih lanjut. Namun jika tidak ditemukan fakta, tidak akan kita tindaklanjuti. Karena kita tidak mau mengkriminalisasikan siapapun,” jelas Wahyudi.
Ditanya soal pemeriksaan terhadap tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB selaku terlapor dalam kasus ini, Wahyudi mengaku sudah diagendakan oleh penyelidik. Olehnya itu, Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat kooperatif menjalani proses penyelidikan.
“Bukan saja tiga pimpinan DPRD yang akan dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyelidik, tetapi semua pihak terkait yang mengetahui, termasuk sekretaris dewan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Makan dan Minum juga akan dipanggil untuk diminta keterangannya,” ungkapnya.
Sebelumya, Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, menjelaskan, dalam tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 293 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 256 miliar lebih atau 87,22 persen untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari realisasi Rp 256 miliar tersebut, sebagian di antaranya yakni sebesar Rp 79 miliar lebih dipakai untuk belanja bahan pakai habis. Dan salah satu OPD yang mendapatkan dana untuk belanja ini adalah Sekretariat DPRD sebesar Rp 1,6 miliar untuk belanja makan dan minum bagi tamu dan rapat anggota DPRD setempat.
Sebanyak Rp 595 juta dari total dana Rp 1,6 miliar itu, lanjut Jan, merupakan belanja makan dan minum bagi tamu pimpinan DPRD. Terdiri atas ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.
Namun yang terjadi dana sebesar Rp 595 juta yang semestinya digunakan oleh Sekretariat DPRD untuk membelanjakan makan dan minum siap saji bagi tamu dan rapat-rapat, diambil secara tunai oleh ketiga pimpinan DPRD tersebut. Dengan rincian, ketua mengambil Rp 215.600.000, wakil ketua I mengambil Rp 154.000.000 dan wakil ketua II mengambil Rp 154.000.000.
“Mereka mengambil dana secara tunai lalu merekayasa seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, maka pimpinan DRPD harus menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah. Namun yang terjadi mereka tidak menempati rumah dinas, melainkan berdiam di rumah pribadi masing-masing,” beber Jan.
Akibat penggunaan anggaran belanja makan dan minum untuk tamu dan rapat bersama pimpinan DPRD tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 523.600.000 (setelah dipotong pajak).
“Apa yang dilakukan tiga pimpinan DPRD Kabupaten SBB sebagai penyelenggara negara, telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah. Dimana, penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggung jawabkan. Olehnya itu, demi penyelamatan keuangan negara, kami sangat berharap kasus ini diusut hingga tuntas oleh Kejaksaan,” harapnya. (RIO)