BKD Diminta Telaah Penghapusan Honorer

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon untuk melakukan kajian atau telaah terhadap penghapusan tenaga honorer di Pemerintah kota (Pemkot) Ambon. Sebab
tenaga honorer punya dampak terhadap kinerja dari OPD.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengatakan BKD diminta untuk meng onfirmasi perekrutan dari masing-masing tenaga honorer yang dilakukan secara langsung oleh masing-masing OPD. Sebetulnya perekrutan tersebut didasarkan fakta kebutuhan atau tidak.

Sehingga kebijakan untuk menghilangkan atau menghapus tenaga honorer akan pertimbangkan.

“Kalau sepanjang penghapusan itu betul-betul diakibatkan karena terjadi pelampauan jumlah tenaga dibandingkan dengan jumlah kerja dari masing-masing OPD, itu fakta yang harus dilakukan dan itu memang kebijakan secara nasional berjalan,” katanya kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Menurutnya, seandainya Pemkot Ambon
merasa dengan penghapusan atau pengadaan tenaga honorer itu punya dampak terhadap kinerja dari OPD bersangkutan, sebetulnya perlu disampaikan dalam bentuk kajian atau telaah.

“Faktanya kita membuktikan apakah di masing-masing OPD dengan jumlah tenaga yang sudah ada baik dari ASN maupun tenaga honorer yang sementara beraktifitas di dinas yang bersangkutan apakah itu sudah sesuai dengan topoksi atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskan, harusnya masing-masing OPD diminta untuk menyampaikan tenaga yang ada sekarang di instansi yang dipimpin. Mana topoksi pekerjaanya. Apabila semua sudah terisi lengkap pada bidangnya sampikan telaah itu kepada Walikota.

Jika sampai terjadi penghapusan honorer itu misalnya nanti dampaknya kepada kinerja kepada dinas yang bersangkutan akan terasa.

“Kita bicara tentang pengurangan atau penambahan itu tidak sekedar menambah jumlah orang tapi perekrutan juga murni betul-betul berdasarkan pada fakta kebutuhan pekerjaaan itu. Sehingga basis penilaian untuk perhitungan sesuatu untuk kinerja itu betul-betul terukur tidak sekedar mengambil orang atau tidak sekedar mengurangi,” jelasnya.

Diketahui tenaga honorer yang berada di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Ambon akan diberhentikan. Pemberhentian tersebut sesuai aturan nomor B/185 M.SM.02.03/2022 tentang peniadaan tenaga honorer di lingkup pemerintahan termasuk Pemkot Ambon.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengungkapkan pemberhentian sejumlah tenag honorer itu sesuai aturan.

“Berdasarkan surat itu, maka sejumlah tenaga honorer akan diberhentikan dan itu konsekuensi sebagai tenaga honorer,” kata Wattimena. (MON)

  • Bagikan