RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji, meminta kepada seluruh elemen masyarakat mulai saat ini harus bersama-sama berpartisipasi dalam menyukseskan penyelengaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Pasalnya, belakangan ini gejolak politik di tengah masyarakat mulai memanas.
“Perlu partisipasi aktif dan keterlibatan dari semua kelompok masyarakat demi kelancaran Pemilu Serentak 2024. Jadi, bukan hanya peran aktif dari partai politik saja,” imbau Sangadji, kepada wartawan usai kegiatan Desiminasi Peraturan Perundangan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Maluku di Hotel Grand Avira, Kota Ambon, Kamis 06 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, undang-undang (UU) yang akan pakai untuk Pemilu 2024 mendatang adalah UU yang juga digunakan pada Pemilu Serentak tahun 2019, yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mekanisme tahapan atau tata cara penyelenggaraan pemilu nanti masih sama ya, hanya saja memang sudah tadi kami sampaikan ada yang berbeda berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 55/PUU-XVII/2019,” jelas Sangadji.
Dikatakan Sangadji, terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, maka calon peserta pemilu tahun 2024 mempunyai empat tipe.
Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional dari pemilu terakhir, Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional dari pemilu terakhir dan memiliki tingkat keterwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional dari pemilu terakhir dan tidak memiliki tingkat keterwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Dan keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu terakhir.
“Sebelumnya konsentrasi publik hanya berfokus dengan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah dibuka oleh KPU sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 lalu. Dan sekarang kita sementara menanti calon peserta partai politik mana yang nanti lulus verifikasi administrasi,” paparnya.
Kegiatan Desiminasi Peraturan Perundangan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, melalui video konfrens.
Dalam sambutannya, Rivan mengaku perlu untuk melakukan desiminasi peraturan perundangan penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga para peserta yang hadir dapat ikut menyebarluaskan informasi tentang payung hukum Pemilu 2024 kepada masyarakat secara umum.
“Harapan kami, peserta pada kegiatan ini dapat menyebarluaskan kembali informasi yang diperoleh melalui diseminasi peraturan penyelenggaraan pemilu yang kita laksanakan pada hari ini, karena pemilu itu adalah satu ajang pesta demokrasi,” harapnya.
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Renny Nendissa, S.H., M.H., yang membawakan materi tentang Paradigma Penyusunan Peraturan Perundang Undangan.
Dan para peserta yang hadir yakni, seluruh jajaran partai politik, jajaran Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Maluku, serta jajaran pers di Kota Ambon. (SSL)