RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2018 senilai Rp 31 miliar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Setelah kita lakukan gelar perkara hasil penyelidikan kasus jalan Inamosol hari ini (kemarin), maka disimpulkan ada suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sehingga penanganan kasusnya kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Wahyudi.
Ditanya tentang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu, Wahyudi enggan mengungkapkan. Sebab menurutnya hal tersebut merupakan rahasia Kejaksaan yang bukan bagian dari konsumsi publik.
“Ada hal yang bisa kita publikasikan dan ada juga yang tidak boleh, ini demi kepentingan proses penyidikan kedepan. Nah, suatu materi tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu tidak bisa kami sampaikan ke publik, jadi harus dipahami ya,” tepis Wahyudi.
Dia menjelaskan, selanjutnya di tahap penyidikan ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Semua saksi-saksi terkait akan segera dijadwalkan untuk dipanggil, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak PT. Bias Sinar Abadi selalu pihak ketiga atau kontraktor,” jelas Wahyudi.
Informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, ditingkatkannya penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setalah ahli dari Kampus Politeknik (Poltek) Negeri Ambon menyerahkan hasil penilaian volume pekerjaan proyek jalan tersebut kepada penyelidik.
Dimana, dalam penilaian ahli itu diduga kuat ditemukan volume pekerjaan proyek jalan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Seperti pengadaan pasir dan batu yang digunakan untuk menutupi tanah di atas jalan sepanjang 24 km dari Desa Rumbatu ke Desa Manusa.
“Selama ini kan yang ditunggu penyelidik adalah hasil penilaian volume pekerjaan dari ahli. Artinya, kasus ini naik penyidikan setelah ada hasil penilaian volume pekerjaan itu,” ungkap sumber itu. (RIO)