RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) beserta barang buktinya (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, bertempat di Kantor Kejati Maluku, Selasa, 4 Oktober 2022.
Mereka di antaranya, bendahara KPU SBB inisial HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU SBB inisial MDL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
Kemudian bendahara pengelola dana hibah pada KPU SBB inisial MAB dan Sekretaris KPU SBB inisial MDL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.
“Tadi sudah resmi dilakukan tahap II untuk dua perkara di KPU SBB. Untuk MDL ini ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dan di kasus dana hibah 2016-2017. Jadi total tiga orang tersangka saja,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya.
Dia menjelaskan, setalah dilakukan proses tahap II, ketiga terdakwa kembali ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II.A Ambon di Waiheru selama 20 hari kedepan, tujnnya demi kepentingan penuntutan dan persidangan.
“Ketika kasusnya bergulir di tahap penyidikan, ketiga tersangka juga ditahan oleh penyidik. Dan sekarang ketika kasusnya bergulir ke penuntutan, mereka sudah menyandang status dari tersangka menjadi terdakwa dan kembali ditahan oleh JPU di rutan,” jelas Wahyudi.
Selanjutnya, JPU akan membuat administrasi serta surat dakwaan ketiga terdakwa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon guna disidangkan.
“Secepatnya semua selesai dan JPU bisa limpahkan surat dakwannya ke pengadilan. Sehingga, para tersangka dapat diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing,” harap Wahyudi.
Ditanya ada tidaknya penambahan tersangka lain dalam dua kasus tersebut, Wahyudi mengatakan semua itu tergantung pada fakta persidangan. Sebab, saat ini semua proses penyidikan telah rampung dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Nanti ikuti saja persidangan kasusnya, semua akan terungkap dalam fakta persidangan. Siapa saja yang patut diduga membantu atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Atau mungkin ada fakta menarik lainnya yang bisa teman-teman tulis dan tindaklanjuti,” terang Wahyudi.
Berdasarkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2014, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 9.657.787.250 dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar.
“Sedangkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.978.748.100 dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar,” beber Wahyudi.
Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang didapatkan serta alat bukti yang ada, lanjut Wahyudi, terungkap tiga modus operandi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Di antaranya manipulasi anggaran (Mark Up) dan membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif.
“Ada juga pertanggungjawaban diberikan secara tidak penuh, dengan angka sekian tapi dibuat kurang. Jadi ada tiga modus operandi korupsinya. Dan yang pasti mereka bertiga ini paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada KPU Kabupaten SBB,” bebernya.
Perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tambah Wahyudi. (RIO)