rakyatmaluku.fajar.co.id — AMBON — Para tenaga honorer yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan diberhentikan, akhir tahun ini. PEMBERHENTIAN tersebut sesuai aturan bernomor B/185 M.SM.02.03/2022 tentang peniadaan tenaga honorer di lingkup pemerintahan termasuk Pemkot Ambon.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan, pemberhentian tenaga honorer bukan kemauan pemkot, tapi aturan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan. Pemkot Ambon hanya menjalankan.
“Berdasarkan surat itu, maka sejumlah tenaga honorer akan diberhentikan dan itu konsekuensi sebagai tenaga honorer,” kata Wattimena kepada wartawan, Senin 3 September 2022.
Wattimena menjelaskan, yang bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu mereka yang sudah menjadi pegawai kontrak atau honor selama lima tahun keatas. Untuk itu, yang diluar itu
tidak bisa diproses sehingga akan diberhentikan.
“Disampaikan kepada seluruh OPD dan BKD, juga Sekkot, agar memastikan, siapa yang berhak mendapatkan haknya untuk diangkat sebagai PPPK dan siapa yang diberhentikan,” jelasnya.
Untuk jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan, belum diketahui angka pasti.
“Mestinya sejak dua tahun lalu, tidak ada lagi penerimaan honorer dan kontrak ini. Dan itu sudah disurati oleh Kemenpan dan Mendagri, kesalahan Pemkot Ambon adalah mengangkat lagi, padahal sudah tahu tidak boleh,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data BKD Ambon, tenaga honorer di medio April dan Mei 2022 sebanyak 1.603 orang. (MON).